Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2018 : Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Sebelum Masa Pencoblosan

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengimbau kalangan kader partai politik di daerah itu agar jangan memasang alat peraga kampanye untuk kepentingan Pemilu 2019 hingga masa pencoblosan Pilkada 2018.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menertibkan baliho dan spanduk liar di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/1). Hal itu untuk menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota dari atribut Pilkada serta spanduk-spanduk liar. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menertibkan baliho dan spanduk liar di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/1). Hal itu untuk menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota dari atribut Pilkada serta spanduk-spanduk liar. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Kabar24.com, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengimbau kalangan kader partai politik di daerah itu agar jangan memasang alat peraga kampanye untuk kepentingan Pemilu 2019 hingga masa pencoblosan Pilkada 2018.

"Kalau alat peraga kampanye ataupun sosialisasi dipasang secara masif oleh kader 14 parpol peserta Pemilu 2019, kami khawatirkan akan membuat rancu dan membingungkan masyarakat," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra, di Denpasar, Rabu (28/2/2018).

Pernyataan tersebut menyusul sudah ada sejumlah titik di Kota Denpasar dan kabupaten lainnya di Bali yang dipasangi baliho partai politik.

"Kalau pilkada saja belum selesai prosesnya, apalagi ditambah lagi dengan karut-marut APK 2019, itu bisa mengganggu tahapan pilkada," ucapnya yang juga koordinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu Bali itu.

Sunadra sepakat dengan adanya wacana KPU RI yang memberikan peluang sosialisasi untuk Pemilu 2019, namun alat sosialisasi dipasang sebatas kegiatan yang bersifat internal untuk kepentingan konsolidasi dan setelah selesai acara bisa kembali dicabut atau diturunkan.

"Pengaturan tahapan kampanye ataupun pengaturan tahapan Pemilu 2019 hingga saat ini memang belum sepenuhnya diselesaikan oleh KPU. Tetapi, oleh KPU RI memang tidak dibenarkan parpol itu setelah penetapan nomor urut untuk melakukan pemasangan bendera dengan nomor urut , walaupun dengan dalih sosialisasi," ujarnya.

Sunadra menambahkan masa kampanye Pemilu 2019 sendiri akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

"Kami sebagai pengawas pemilu tentu tidak boleh menggunakan otoritas kewenangan melampaui ruang dan waktu, tetapi sebaiknya rem diri dulu terkait pemasangan atribut parpol untuk Pemilu 2019," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengharapkan agar jajaran penyelenggara pemilu untuk saat ini dapat lebih fokus dengan sejumlah tahapan Pilkada Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper