Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Kutai Timur Tak Puas Soal Pemotongan dan Penundaan Transfer Anggaran ke Daerah

Masyarakat Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, melalui organisasi kemasyarakatan Gerakan 20 Mei tidak puas dengan jawaban pemerintah terkait pemotongan dan penundaan transfer anggaran ke daerah
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, melalui organisasi kemasyarakatan Gerakan 20 Mei tidak puas dengan jawaban pemerintah terkait pemotongan dan penundaan transfer anggaran ke daerah.

Pemerintah melalui keterangan Presiden Jokowi yang dibacakan Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Harisatyaka mengatakan tindakan pemotongan atau penundaan transfer anggaran ke daerah selama ini merupakan tindakan efisiensi agar keuangan negara tetap sehat. Sebab, realisasi penerimaan tidak mencukupi sehingga dilakukan penyesuaian.

Jika terdapat tindakan penundaan oleh pemerintah pusat,  hak daerah tidak akan hilang atau hangus. Namun tetap menjadi hak daerah dan akan dianggarkan untuk disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemotongan atau penundaan anggaran ke daerah juga merupakan mekanisme kontrol terhadap daerah dan merupakan sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya.

Keterangan pemerintah tersebut, dibacakan dalam persidangan pengujian Undang-Undang APBN 2018 di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (27/2). Sebelumnya, Gerakan 20 Mei mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas ketentuan penundaan atau pemotongan anggaran transfer ke daerah yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 huruf d Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018.

Ketua Gerakan 20 Mei Irwan mengatakan keterangan pihak presiden tentang pemotongan atau penundaan transfer anggaran ke daerah, tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas sebabnya.

"Jika penerimaan negara tak cukup, tapi kenapa di berbagai tempat presiden menjelaskan uang negara cukup sehingga ada pembangunan infrastruktur dimana-mana. Artinya, kita memiliki cukup anggaran," katanya melalui siaran tertulis Rabu (28/2/2018).

Dia pun mengkritisi terkait pemotongan atau penundaan sebagai bentuk sanksi. Dia menilai faktanya daerah-daerah yang dipotong atau ditunda anggarannya tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.

"Begitu pun dengan penjelasan mengenai hak daerah akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya, hal tersebut juga tidak terjadi. Jadi apa yang diterangkan oleh presiden di dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tidak didukung fakta," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper