Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN MK: Penggunaan Uang Elektronik di Jalan Tol Konstitusional, Operator Perlu Antisipasi 'Force Majeure'

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta operator jalan tol untuk mengantisipasi potensi terjadinya keadaan kahar atau force majeure dalam implementasi kewajiban transaksi uang elektronik di jalan bebas hambatan.
Pengemudi membayar menggunakan kartu elektronik non-tunai ketika akan keluar dari jaln tol Belmera Amplas Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/9)./ANTARA-Septianda Perdana
Pengemudi membayar menggunakan kartu elektronik non-tunai ketika akan keluar dari jaln tol Belmera Amplas Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/9)./ANTARA-Septianda Perdana

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta operator jalan tol untuk mengantisipasi potensi terjadinya keadaan kahar atau force majeure dalam implementasi kewajiban transaksi uang elektronik di jalan bebas hambatan.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan penggunaan uang elektronik (e-money) di jalan tol memungkinkan terjadinya kerusakan pada mesin pembaca kartu uang elektronik. Di samping itu, ada pula potensi keadaan darurat dan kealpaan petugas yang dapat merugikan konsumen.

“Penting bagi Mahkamah untuk mengingatkan kepada pelaku usaha, dalam hal ini penyedia jasa jalan tol, untuk mengatisipasi kemungkinan terjadinya hal yang memaksa atau force majeure,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 91/PUU-XV/2017 di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Selain itu, Suhartoyo meminta kepada operator jalan tol untuk terus menyosialisasikan kewajiban penggunaan uang elektronik kepada konsumen. Jangan sampai, kata dia, pemilik mobil terjebak di pintu masuk jalan karena tidak menggenggam kartu uang elektronik.

Peringatan tersebut merupakan bagian dari pendapat akhir MK dalam uji materi Pasal 4 huruf b UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Norma tersebut berisi hak konsumen untuk ‘memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan’.

Pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan pasal tersebut karena dalam kondisi faktual dipaksa menggunakan uang elektronik ketika memasuki jalan tol. Sebagaimana diketahui, sejak 31 Oktober 2017 pemerintah mengharamkan transaksi uang tunai di pintu-pintu jalan tol.

Muhammad Hafidz, selaku pemohon uji materi, merasa sebagai konsumen dirinya terdiskriminasi memilih jalan ke tempat kerja. Opsi satu-satunya agar tidak memakai uang elektronik adalah dengan menggunakan jalan arteri non-berbayar.

Apalagi, Hafidz mengklaim bahwa penggunaan uang kertas dan logam sebagai alat transaksi sah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Menurutnya, nominal dalam kartu uang elektronik tak ada bedanya dengan uang kertas sehingga tak semestinya konsumen dibatasi mengakses jalan tol.

Namun, MK tetap menolak dalil-dalil pemohon. Menurut MK, tidak ada isu inkonstitusionalitas norma dalam pengujian Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen.

Dalam uang elektronik terdapat jumlah uang bernilai rupiah, bukan mata uang negara lain. Dengan demikian, pembayaran berbasis uang elektronik serupa dengan pembayaran rupiah, tetapi sudah dikonversi ke dalam kartu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, MK tetap memaklumi kecemasan pemohon bahwa persoalan teknis akibat keadaan memaksa dan kerusakan mesin pembaca kartu bisa terjadi di jalan tol. Namun, masalah tersebut merupakan persoalan teknis lapangan sehingga operator bisa mengantisipasi dan menyelesaikannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper