Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi e-KTP: Semua Aspek Pidana Setya Novanto Mesti Dibongkar

KPK diminta membongkar semua aspek pidana dalam korupsi KTP elektronik dengan terdawak Setya Novanto.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./Antara-Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar semua aspek pidana dalam korupsi KTP elektronik dengan terdawak Setya Novanto, demikian dikemukakan K‎oordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

Menurutnya, dalam perkara ini, sangkaan terhadap mantan Ketua DPR tersebut sebenarnya tidak hanya pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ada juga pada dugaan tindak pidana korupsi sebagai pemberi atau penerima suap, dugaan pencucian uang dan keterkaitan istri, anak dan keponakan,” ujarnya pada Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, komisi antirasuah tidak boleh terkecoh dengan manuver Setya Novanto yang mengajukan permohonan justice collabolator (JC) karena berdasarkan catatannya, informasi yang disodorkan Novanto tidak dia lihat sendiri, tetapi berdasarkan cerita dari orang lain seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dari Nazaruddin.

KPK belum memberikan keputusan untuk menetapkan Novanto sebagai JC. Pasalnya, komisi tersebut menilai dalam beberapa kesempatan Novanto kerap membantah beberapa bukti yang dibeberkan dalam persidangan.

Novanto diduga berada di pusaran kemelut korupsi pengadaan KTP elektronik. Dalam berbagai rangkaian persidangan korupsi ini, penuntut umum menyatakan bahwa dalam sebuah pertemuan itu, Andi Narogong mewakili Setya Novanto bersama Nazaruddin dan Anas Urbaningrum menyepakati total anggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun itu akan dipotong 11,5% pajak.

Selanjutnya 51% dari anggaran yang telah dipotong pajak tersebut atau sebesar 51% atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja riil.

Setidaknya 49% dari sisa uang tersebut atau setara dengan Rp2,5 troliun akan dibagi ke sejumlah orang dengan perincian: 7% atau Rp365,4 miliar akan diberikan ke pejabat Kementerian Dalam Negeri, kemudian 2,5% atau Rp261 miliar diberikan kepada Komisi II DPR.

Selain itu, 11% atau Rp574,2 miliar akan disalurkan ke Novanto dan Andi Narogong. Persentase serupa juga diberikan kepada Anas dan Nazarudin serta 15% atau Rp783 miliar akan diberikan kepada rekanan.

Dalam pertemuan itu juga disepakati pelaksana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur. Pada September-Oktober 2010, Andi Agustinus memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR sebesar US$2,8 juta agar menyetujui pembahasan proyek pengadaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper