Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai yang Didirikan Yusril Ihza Mahendra Ini Siap Patahkan Argumentasi KPU

Partai Bulan Bintang (PBB) mengklaim memiliki senjata untuk mematahkan argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Bulan Bintang (PBB) mengklaim memiliki senjata untuk mematahkan argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Rabu (28/2/2018) besok, Bawaslu akan menggelar sidang lanjutan sengketa PBB-KPU dengan agenda menghadirkan keterangan saksi fakta dari pemohon. Para saksi dihadirkan setelah sidang Selasa (27/2/2018) KPU memberikan bantahan atas dalil PBB.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PBB Afriansyah Noor menjelaskan saksi fakta adalah pelaku lapangan sehingga mengetahui proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Mereka terdiri dari jajaran pengurus partai tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Jumlah saksi 6-8 orang. Mereka sudah ada di Jakarta. Kami akan bantah semua jawaban KPU hari ini," katanya usai sidang di Jakarta, Selasa sore.

Dalam jawabannya, KPU menolak dalil-dalil PBB ihwal verifikasi faktual di Manokwari Selatan. Sebagaimana diketahui, KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan di daerah tersebut sehingga digugurkan sebagai kontestan Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, membeberkan bahwa PBB setempat tidak mampu membuktikan keberadaan 6 orang anggota untuk memenuhi syarat keanggotaan sejumlah 1/1.000 total penduduk sebuah kabupaten.

Baik pada tahap verifikasi faktual kepengurusan 30 Januari-1 Februari, masa perbaikan oleh parpol 3-5 Februari, dan verifikasi hasil perbaikan 6 Februari 2018, tidak ada upaya melengkapi kekurangan 6 orang anggota.

Alhasil, tambah Ali, KPU Manokwari Selatan memutuskan dalam rapat pleno 9 Februari bahwa PBB TMS. Putusan ini kemudian dijadikan dasar oleh KPU Papua Barat untuk menyatakan putusan serupa.

"Kalau KPU Papua Barat ada menyatakan PBB memenuhi syarat, itu bukan berdasarkan hasil verifikasi resmi melainkan berdasarkan dokumen yang belum ada perbaikan," tuturnya.

Selain saksi fakta, PBB juga bakal menghadirkan dua orang saksi ahli untuk mematahkan jawaban KPU. Namun, pemeriksaan saksi ahli PBB diagendakan dalam sidang berbeda dengan saksi fakta.

"Jadi besok PBB siapkan saksi fakta dan pemeriksaan alat bukti tertulis. Untuk PBB sidangnya dari jam 10.00 WIB-12.00 WIB," ujar Ketua Majelis Sidang Abhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper