Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Sidang Sengketa Parpol Yusril Ihza dan Rhoma Irama yang Tak Lolos Verifikasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menggelar sidang adjudikasi untuk menyelesaikan sengketa empat partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menggelar sidang adjudikasi untuk menyelesaikan sengketa empat partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum.

Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Sidang hari ini beragendakan penyampaian jawaban KPU selaku termohon atas penyampaian pokok permohonan tiga parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat.

Di lokasi sidang tampak a.l. Sekretaris Jenderal Idaman Ramdansyah, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun, Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang.

"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Abhan saat membuka sidang di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Untuk PBB, sidang adjudikasi digelar setelah mediasi akhir pekan lalu berakhir buntu. Kedua belah pihak sepakat melanjutkan sengketa di meja hijau atau lewat sidang adjudikasi.

Sebagaimana diketahui, PBB menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak menetapkan partai berbasis Islam itu sebagai peserta Pemilu 2019. KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.

Padahal, KPU Papua Barat telah menyatakan PBB memenuhi syarat verifikasi faktual. Namun, KPU pusat menggugurkan putusan KPU Papua Barat dengan kembali pada putusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang menyatakan PBB TMS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper