Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama berencana menyusun regulasi tentang standar minimum dan izin pendirian pondok pesantren.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamarudin Amin mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI)
“Kita tidak ingin seperti India, Bangladesh, Afganistan yang tidak mengkontrol diri dari ideologi ekstrem,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2018).
Standar yang dimaksud mencakup standar minimum dari sisi kurikulum hingga sumber daya manusianya. Dalam pembuatannya, Kemenag melibatkan para pengelola pesantren.
Selain itu, dipimpin oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, regulasi izin pendirian pondok pesantren yang selama ini berada di tingkat wilayah kabupaten/kota akan ditarik ke pusat.
Kamarudin berharap kebijakan ini tidak dipahami sebagai langkah memperlambat mutu dan kemajuan ponpes di Indonesia. Sebaliknya, hal ini semata-mata demi kemajuan serta menjaga mutu ponpes.
Di sisi lain, Direktur PD Pontren Kemenag Ahmad Zayadi menambahkan pihaknya mencanangkan beberapa program terkait moderasi Islam pada 2018. Salah satunya, Kongres Kebudayaan Pesantren yang akan digelar pada Hari Santri, yang jatuh tiap 22 Oktober.
“Selama ini pesantren dikenal masyarakat hanya kitab kuningnya saja. Itu baru sisi akademis, belum pada budaya pesantren," ungkapnya.
Kemenag menyatakan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjuangan santri pondok pesantren. Indonesia tercatat banyak memiliki pahlawan yang lahir dari pesantren, antara lain KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan dan KH. Wahid Hasyim.
Sayangnya, tidak disebutkan berapa jumlah pesantren yang ada di Indonesia saat ini. Namun, data Kemenag menunjukkan pada 2011 terdapat 25.000 pondok pesantren di seluruh Indonesia, dengan jumlah santri mencapai 3,65 juta orang.