Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PK Ahok Hanya Berlangsung 7 Menit

Sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hanya berlangsung selama 7 menit tanpa dihadiri oleh Ahok yang mengajukan PK.
Demo mendukung peninjauan kembali (PK) atas vonis penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Senin (26/2)./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi
Demo mendukung peninjauan kembali (PK) atas vonis penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakarta Utara, Senin (26/2)./JIBI-Sholahudin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta ‎Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hanya berlangsung selama 7 menit tanpa dihadiri oleh Ahok yang mengajukan PK.

‎Ketua Majelis Hakim Persidangan PK Ahok, Mulyadi mengemukakan Ahok tidak wajib hadir pada sidang PK yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara‎ sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA, pada Pasal 3 yang berisi tentang pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum.

Mulyadi mengaku pihaknya telah menerima sebanyak 156 lembar memori PK Ahok yang diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra.

Dia menegaskan bahwa Majelis Hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan PK Ahok, tetapi kewenangan itu ada di tangan Mahkamah Agung.

"Jadi kami majelis di sini tidak berkewenangan untuk mengabulkan PK Ahok. Kewenangan itu ada di MA, kami disini hanya memeriksa, memenuhi syarat formalitas saja," tuturnya, Senin (26/2/2018).

‎Pada sidang tersebut, Ahok diwakili oleh ketiga kuasa hukumnya yaitu Fifi Lety Indra, Josefina Aga‎tha Syukur dan Daniel. Sementara itu, di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Sapta Subrota, Fedrik Adhar, Ardito Muwardi, dan Lila Agustina.

Seperti diketahui, Ahok resmi mengajukan PK perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn‎ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.

"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tutur Mulyadi.

Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN JAKUT) juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang akan digunakan Ahok sebagai upaya hukum PK. Menurutnya, sidang perdana PK untuk kasus Ahok tersebut akan dimulai pekan depan yaitu Senin 26 Februari 2018 atau pagi ini.

"Jadi kita tunggu saja nanti ya," ujarnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper