Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kedatangan Ahok masih Teka-teki di Sidang PK Penodaan Agama

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali perkara dugaan tindak pidana penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pagi ini, Senin (26/2/2018).
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok /Antara-Muhammad Adimaja
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok /Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang ‎perdana Peninjauan Kembali perkara dugaan tindak pidana penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pagi ini, Senin (26/2/2018).

Penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, membenarkan sidang itu akan digelar pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang kini telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.

"Iya benar, sidangnya akan digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tuturnya hari ini Senin (26/2/2017).

Kendati demikian, dia masih merahasiakan kehadiran Ahok sebagai pihak yang telah mengajukan PK pada perkara dugaan tindak pidana penodaan agama tersebut. Menurutnya, Ahok sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat PK yang diajukannya hari ini.

"‎Kita lihat nanti saya ya," katanya.

Seperti diketahui, bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana penodaan agama ke Mahkamah Agung yang diajukan pada Jumat 2 Februari 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn‎ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.

"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali (PK) adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tuturnya.

Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN JAKUT) juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang akan digunakan Ahok sebagai upaya hukum PK. Menurutnya, sidang perdana PK untuk kasus Ahok tersebut akan dimulai pekan depan yaitu Senin 26 Februari 2018 atau pagi ini.‎

"Jadi kita tunggu saja nanti ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper