Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyebar Hoaks Lebih Berbahaya dari Orang Sakit Jiwa

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyebut penyebar berita palsu (hoaks) lebih berbahaya jika dibandingkan dengan orang sakit jiwa, bahkan penyakit penyebaran berita palsu itu juga dapat menular ke orang lain.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto/Antara-M Agung Rajasa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyebut penyebar berita palsu (hoaks) lebih berbahaya jika dibandingkan dengan orang sakit jiwa, bahkan penyakit penyebaran berita palsu itu juga dapat menular ke orang lain.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan oknum penyebar berita palsu dinilai berbahaya, karena seringkali mengaitkan isu sensitif pada berita yang disebarkannya seperti isu suku, agama, ras, dan golongan (SARA) untuk menularkannya pada orang lain.

Menurutnya, penyebar berita palsu itu terkadang juga ‎dianggap sebagai pahlawan oleh orang lain yang sudah ditularkan.

"Makanya, ini kan aneh. Apa namanya kalau bukan sakit jiwa karena suka menggoreng isu hoax, lalu gorengan itu dimakan. Kemudian yang makan jadi ikutan menyebarkan isu hoax," tutur Ari, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan Bareskrim Mabes Polri juga kembali menangkap pelaku penyebar berita palsu belum lama ini di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau berinisial MKN (57). Menurutnya, pelaku telah memposting isu SARA yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi‎ di media sosial.

"Sebutan apa yang paling tepat bagi lelaki yang berani menghina seorang wanita yaitu Ibu Negara, kalau dia lahirnya bukan dari seorang ibu, ya tidak apa-apa," kata Ari.

Ari juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan berita palsu yang disebarkan oleh oknum tertentu di media sosial. Menurutnya, polisi akan mengambil sikap tegas terhadap para pelaku penyebar berita palsu tersebut.

Tersangka MKN merupakan pelaku penyebar berita palsu ke-13 yang telah diringkus oleh kepolisian sepanjang Februari 2018.‎ Pada Januari 2018, pelaku penyebar berita palsu yang diamankan oleh Bareskrim Polri ada sekitar 6 orang, artinya penyebar berita palsu meningkat dua kali lipat hanya dalam periode Januari-Februari 2018 dengan total pelaku yang telah ditangkap selama periode itu adalah 19 pelaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak termakan oleh isu hoaks, seperti itu lagi ke depannya. Kami akan mengambil sikap tegas jika ada yang menyebarkan berita palsu," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper