Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: UU MD3 Lemah Secara Formal dan Materiel

Undang-undang MD3 dinilai lemah secara formal maupun materiel sehingga bisa dipatahkan di Mahkamah Konstitusi.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Undang-undang MD3 dinilai lemah secara formal maupun materiel sehingga bisa dipatahkan di Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa secara formal, di dalam Pasal 96 Undang-undang (UU) No.12/2011 tentang Tata Cara Pembentukan Aturan Perundangan disebutkan bahwa masyarakat berhak terlibat dan berpartisipasi dalam pembentukan regulasi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR, lanjutnya, menyatakan bahwa mereka memang tidak memiliki kesempatan melibatkan masyarakat dalam revisi UU tersebut. Dengan demikian hal ini menghambat ruang kritik dari publik terhadap revisi regulasi tersebut.

“Makanya saya ketawa anggota DPR dari PDIP bilang kita akan buka ruang. Ya telat, UU sudah paripurna kok baru bicara ruang diskusi,” paparnya dalam diskusi di Kantor PARA Syndicate, Jumat (23/2/2018).

Selain itu, paparnya, lebih fatal lagi isi revisi UU tersebut berbeda jauh dengan naskah akademik yang telah disusun sebelumnya.

Pada naskah akademik, lanjutnya, hanya membahas soal penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, MKD dan hal lain yang berkaitan dengna kewenangan Baleg sehingga bisa dipastikan pasal-pasal kontroversial tersebut melenceng jauh dari naskah akademik.

Dari sisi materiel, Donal mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.77/2014 telah menghilangkan kewenangan MKD untuk masuk dalam proses penegakan hukum atau pro justicia karena badan tersebut hanya alat kelengkapan DPR dan tidak memiliki peran sebagai lembaga hukum.

“Sekarang izin pemeriksaan terkait proses hukum apa pun harus seizin MKD. Ini berarti dipanggil sebagai saksi pun harus seizin MKD. Di Pasal 172 f DPR bisa ambil langkah hukum terhadap orang yang rendahkan kehormatan DPR. Apa ukuran merendahkan kehormatan,” tanya dia.

Selain itu, ada pasal yang memperbolehkan DPR meminta Polisi menyandera pihak yang mengkritik DPR tersebut selama 30 hari. Padahal, dalam KUHAP, penahanan seseorang terkait suatu perkara hukum maksimal satu hari sebelum menetapkan status hukumnya.

Dalam KUHAP, lanjutnya, penahanan terhadap seseorang hanya selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Akan tetapi, DPR justru bisa menahan seseorang selama 30 hari.

“Ini aneh. Apa dasarnya DPR melakukan ini. Dengan demikian, jika diuji materi di MK saya yakin secara formal dan materiel UU MD3 lemah,” tuturnya.

Hanya saja, menurutnya, saat ini MK pun tengah disorot menyusul Ketua MK Arief Hidayat yang dipertanyakan integritasnya karena diduga kuat melakukan lobi-lobi politik dengan para wakil rakyat di DPR agar dapat terpilih kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper