Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sabu Seberat 1,37 Ton Ditemukan di Kapal MV Sunrise Glory

Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI Angkatan Laut (AL) bersinergi mengamankan 1 ton 37,5 kilogram sabu (metamphetamine) di Kapal MV Sunrise Glory yang berbendera Singapura.
Sabu Seberat 1,37 Ton Ditemukan di Kapal MV Sunrise Glory/istimewa
Sabu Seberat 1,37 Ton Ditemukan di Kapal MV Sunrise Glory/istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI Angkatan Laut (AL) bersinergi mengamankan 1 ton 37,5 kilogram sabu (metamphetamine) di Kapal MV Sunrise Glory yang berbendera Singapura.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BNN, Selasa (20/02) mengungkapkan kronologi singkat penindakan yang telah dilakukan.

“Kapal MV Sunrise Glory diamankan KRI Sigurot 864 pada tanggal 07 Februari 2018 di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam. Melalui pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut ternyata dahulu bernama Shun De Man 66/Shun De Ching yang diduga melakukan aktivitas penyelundupan narkotika. Pangkalan TNI AL Batam pun melakukan koordinasi dengan BNN dan Bea Cukai untuk dukungan informasi dan peralatan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 09 Februari 2018, Bea Cukai Batam memberikan dukungan peralatan berupa trace detector dan anjing pelacak dari unit K-9 Bea Cukai Batam untuk memeriksa kapal tersebut, karena pencarian narkotika pada awalnya sempat tidak membuahkan hasil.

Setelah unit K-9 Bea Cukai Batam didatangkan, petugas gabungan dapat menemukan sabu dengan berat total 1 ton 37,5 kilogram, yang ternyata disimpan di tumpukan beras dalam palka tempat penyimpanan bahan makanan dan minuman yang sulit dijangkau.

“Dalam memberantas kejahatan, ada satu unsur penting penegakan hukum yang perlu diberi apresiasi, yaitu para anjing pelacak. Tak hanya sebagai atribut pelengkap, mereka punya andil besar dalam menggagalkan banyak operasi penyelundupan narkotika. Meski terlihat jinak dan cerdas, butuh banyak pelatihan dan upaya agar mereka bisa bekerja dengan baik. Tentunya tidak sembarang anjing bisa mendapat kesempatan bekerja dan dilatih sebagai anggota penegak hukum, karena perlu ada beberapa persyaratan yang dipenuhi,” jelasnya dalam siaran persnya.

Di bawah Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, unit K-9 Bea Cukai memiliki 56 ekor anjing pelacak dan 50 orang dog handler. Anjing pelacak, menurut Heru, bisa dikatakan sebagai ujung tombak pengawasan Bea Cukai di lapangan seperti di bandar udara dan pelabuhan laut.

Perannya sebagai pembuka jalan pengungkapan penyelundupan narkotika begitu besar dan tidak dapat tergantikan dalam memerangi penyelundupan narkotika. Mereka bisa pergi ke tempat-tempat di mana aparat Bea Cukai tidak bisa membawa peralatan detektor, dan memeriksa bagian-bagian sempit dalam pesawat atau kapal. “Anjing pelacak yang dimiliki Bea Cukai pada umumnya terdiri dari jenis Beagle, Golden Retirever, dan Labrador dari Australia. Walau begitu, ras anjing bukan hal yang paling menentukan kemampuannya dalam melacak narkotika, melainkan temperamen si anjing tersebut. Anjing dilatih untuk mengkondisikan mereka tidak takut air, suara keras seperti bunyi tembakan, atau kegelapan. Mereka juga harus kuat dan siap dibawa ke mana-mana dengan kendaraan,” ungkapnya.

Atas penindakan 1 ton 37,5 kilogram sabu ini, lebih dari 5 juta jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hingga 17 Februari 2018, Heru mengungkapkan, Bea Cukai telah berupaya mengamankan penyelundupan narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan berhasil mengungkap 56 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 1,308 ton. Sementara di tahun 2017, Bea Cukai telah melakukan 346 penindakan dengan total berat barang bukti mencapai 2,132 ton.

“Melalui kasus ini, kembali kita diperingatkan, bahwa jaringan narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang membahayakan anak bangsa. Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper