Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG GUGATAN CERAI AHOK: 12 Bukti Hubungan Vero-Julianto Dikasih Ke Hakim

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menyerahkan 12 barang bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang keempat kasus perceraian Basuki dan istrinya, Veronica Tan.
Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan (tengah)./Istimewa
Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menyerahkan 12 barang bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang keempat kasus perceraian Basuki dan istrinya, Veronica Tan.

"Tadi di sidang, memberikan sekitar 12 bukti termasuk akte kelahiran, rekaman percakapan Bapak dengan pihak ketiga," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Ia merinci dua belas bukti tersebut di antaranya tangkapan layar hasil percakapan Veronica dengan Julianto melalui aplikasi WhatsApp, akte kelahiran ketiga anak Basuki-Veronica, foto Basuki ke rumah sakit bersama Nicholas Sean Purnama, putra sulung Basuki-Vero dan rekaman percakapan Basuki dengan Julianto Tio di rumah sakit.

Sebelumnya, Josefina mengungkapkan Basuki pernah menemui Julianto Tio di salah satu rumah sakit, saat istri Julianto melahirkan pada 2016.

Saat itu, Basuki mendatangi Julianto untuk memberi peringatan agar berhenti menghubungi Veronica.

Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pria yang bernama alias Ahwa itu. Hubungan Ahwa dan Veronica diketahui telah berlangsung selama tujuh tahun.

Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur, pada 5 Januari 2017.

Kuasa hukum mengungkapkan gugatan cerai dilakukan karena adanya kehadiran orang ketiga dalam mahligai rumah tangga Basuki-Veronica.

Basuki hingga saat ini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper