Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata, Ini 2 Alasan Ahok Ajukan PK

Narapidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas vonis dua tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepadanya.
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah

Kabar24.com, JAKATA - Narapidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas vonis dua tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepadanya.

BACA : Begini Upaya Eggi Sudjana Gagalkan PK yang Diajukan Ahok 

Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, Ahok mengajukan PK karena dua alasan. Alasan yang diajukan Ahok adalah adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim.

"Jadi kekhilafan hakim itu dia anggap suatu kekeliruan yang nyata," kata Jootje Sampaleng pada Selasa (20/2/2018).

Menurut Jootje, Ahok menggunakan putusan terpidana perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani sebagai referensi pengajuan PK tersebut. Namun, Ahok tidak mengajukan novum alias bukti baru dalam permohonan PK.

SIMAK : Ahok Serahkan 12 Barang Bukti Perselingkuhan Veronica-Julianto 

Pada 14 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M. Saptono memutus Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE karena mengedit dan mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," tutur Saptono.

Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan penjara lalu dia mengajukan banding. Rekaman video hasil editan itulah yang kemudian dijadikan bukti memenjarakan Ahok.

Berkas PK Ahok dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin (26/2/2018). Dalam sidang itu, hakim akan memeriksa syarat formil berkas PK Ahok. Bila memenuhi syarat, berkas PK akan dikirim ke MA.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper