Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Beli Piringan Hitam Metallica Rp11 Juta dari KPK

Presiden Joko Widodo membayar barang berupa piringan hitam kelompok musik Metallica yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi barang milik negara.
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata berupa piringan hitam band Metallica usai pernyataan bersama kedua negara dalam kunjungan kerja perdana menteri Denmark di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11)./ANTARA-Rosa Panggabean
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata berupa piringan hitam band Metallica usai pernyataan bersama kedua negara dalam kunjungan kerja perdana menteri Denmark di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membayar barang berupa piringan hitam kelompok musik Metallica yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi barang milik negara.

Sebelumnya, pemberian berupa barang piringan hitam kelompok musik Metallica pada Presiden Joko Widodo dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen telah dilaporkan kepada KPK pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.

“Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Lebih lanjut, kata Febri, KPK mengapresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut.

"Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," ucap Febri.

Menurut dia, poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tetapi contoh konsisten yang dilakukan oleh Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil.

"Uang pengganti barang berupa piringan hitam kelompok musik Metallica senilai Rp11.079.019 telah diterima KPK," ungkap Febri.

Hal itu, menurut Febri mengacu pada Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6).

Pada aturan itu berbunyi "Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".

Sementara Pasal 12 ayat (7) berbunyi: "Penerima gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper