Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Bupati Kebumen Yahya Fuad

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam perkara korupsi ABPD 2016. Yahya Fuad menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/2/2018) siang hingga malam sekira pukul 19.30 WIB.
Bupati Kebumen Yahya Fuad (tengah dan berbaju putih)/facebook
Bupati Kebumen Yahya Fuad (tengah dan berbaju putih)/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad dalam perkara korupsi ABPD 2016.

Sebelumnya, Yahya Fuad menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/2/2018) siang hingga malam sekira pukul 19.30 WIB. Namun, saat meninggalkan ruang pemeriksaan, dia langsung mengenakan rompi oranye, tanda telah ditahan oleh komisi tersebut.

“Saya sudah diperiksa. Untuk selanjutnya silakan tanya ke penyidik,” ujarnya saat hendak meninggalkan Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Yahya Fuad ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan menurutnya bisa dilakukan jika penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami penyidikan.

Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad bersama- sama dengan Hojin Anshori, ketua tim suksesnya diduga menerima hadiah atau janji yang diberikan karena berkaita ndengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kebumen tahun anggaran 2016.

“Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha KML [Khayub Muhamad Lutfi] Komisaris PT KAK,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).

Yahya Fuad dan Hojin Asnhori dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, keduanya juga diduga kuat menerima gratifikasi yang berkaitan erat dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sehingga dijerat pula dengan Pasal 12 B UU No.31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Sementara KHL selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Tiga tersangka ini menambah daftar panjang sejumlah tersangka korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen . Adapun para tersangka tersebut yakni Sigit Widodo, PNS pada Dinas Pariwisata Kebumen, Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah Kebumen, Basikhun Suwandin Atmojo dan Hartoyo, masing-masing dari pihak swasta.

Para tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang sementara tersangka lain yakni Dian Lestari, Anggota Komisi A DPRD Kebumen tengah menjalani proses penyidikan dan pada Selasa diperiksa penyidik di Kantor BPKP Yogyakarta.

Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2016. saat itu tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti uang Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikhun. Setelah disidik, ternyata nilai gratifikasi dan suap yang diterima oleh para pihak jauh lebih besar dibandingkan barang bukti tersebut.

Febri menjelaskan, diduga setelah dilantik menjadi bupati, Yahya Fuad mengumpulkan para kontraktorrekanan pemerintah setempat dengan maksud membagi-bagi proyek barang dan jasa. Pihaknya menengarai ada pula peran yang dilakukan para anggota tim sukses dalam melakukan pengumpulan dana gratifikasi.

Adapun proyek-proyek yang dibagi antara lain, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur bersumber APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, di mana Khayub Muhamad Lutfi menfapatkan proyek pembanguna rumah sakit sebesar Rp36 miliar, dan kontraktor lainnya mendapatkan proyek sebesar Rp40 mi8liar serta Rp20 miliar.

“Bupati diduga mendapatkan fee sebesar 5%-7% sehingga total menerima Rp2,3 miliar,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper