Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lelang Barang Rampasan Nazaruddin, M Sanusi dan Lutfi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dari tiga terpidana perkara tindak pidana korupsi antara lain Lutfi Hasan Ishaaq, Muhammad Nazaruddin, dan Mohamad Sanusi.
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan negara dari tiga terpidana perkara tindak pidana korupsi antara lain Lutfi Hasan Ishaaq, Muhammad Nazaruddin, dan Mohamad Sanusi.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan pada 27 Februari 2018 pukul 12.00 sampai 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Febri menyatakan  mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang atau "e-Auction" dengan perantaraan KPKNL Tangerang I. "Cara penawaran dengan "open bidding" melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sementara dasar hukum lelang adalah Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Febri.

Adapun, kata Febri, objek lelang antara lain barang rampasan dari perkara atas nama Lutfi Hasan Ishaaq sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 berupa satu mobil merk VW Caravelle 2.0 Deep Black 2012 B 948 RFS dengan nilai limit Rp279,6 juta dan satu unit mobil FJ Cruiser 4.0 L WD Hitam dengan nilai limit Rp479,2 juta.

Selanjutnya, kata dia, dari perkara atas nama Muhammad Nazaruddin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159 K/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 Juni 2016, yaitu satu unit mobilmerekToyota Vellfire 2.4 ZA/T Hitam Tahun 2010 B 85 D dengan nilai limit Rp157 juta.

Terkahir, dari perkara atas nama Mohamad Sanusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT DKI tanggal 16 Maret 2017, yaitu satu unit mobil Jaguar Hitam Metalik B 123 RX dengan nilai limit Rp488,6 juta.

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Kamis, 22 Februari 2018 pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang yang beralamat di Jalan TMP Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten," ucap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper