Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desakan Mundur Terhadap Ketua MK Dinilai Bersifat Politis

Desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya dinilai tidak proporsional dan bersifat politis.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA – Desakan agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya dinilai tidak proporsional selain bersifat politis. Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Akhmad Muqowam kepada wartawan di Jakarta pada Senin (18/2/2018).

"Kecenderungan desakan untuk mundur tidak proporsional dan cenderung politis. Bahkan mungkin ada kepentingan pihak tertentu yang ingin menjadi Ketua MK," ujar Muqowam yang juga Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip).

Muqowam menilai teguran lisan Dewan Etik MK terhadap Arief Hidayat lantaran bertemu Komisi III DPR tidak tepat dijadikan dasar oleh pihak-pihak yang mendesak mundur.

Arief sesungguhnya sudah mendapatkan izin dari Dewan Etik secara lisan, karena terkait dengan aturan teknis penjadwalan atas akan adanya fit and proper test hakim MK di Komisi III DPR.

“Bahkan pertemuan itu dilakukan secara terbuka, dihadiri banyak orang, baik anggota DPR maupun Sekretariat Komisi III DPR,” ujarnya. Muqowam mengaku, dirinya mendapatkan informasi apa adanya terhadap apa yang dilakukan Arief.

"Tidak ada yang rahasia, apalagi ada deal politik," jelas Anggota DPD dari daerah pemilihan Jawa Tengah tersebut.

Terkait dengan hal itu DPP IKA Undip akan bertemu Arief Hidayat. IKA Undip sebagai wadah alumni akan membantu dan mengomunikasikan kepada berbagai pihak, sehingga pihak-pihak tersebut dapat bersikap adil serta proporsional.

Sebelumnya, 54 profesor dari sejumlah perguruan tinggi mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya.

Arief baru-baru ini dinyatakan melakukan pelanggaran ringan oleh Dewan Etik MK karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di sebuah hotel.

Dia diduga melobi pemimpin Komisi III agar pemimpin fraksi di Dewan agar memberikan dukungan kepadanya sebagai calon tunggal hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper