Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal ke Pemilu, PBB Minta Bawaslu Jadi Mediator

Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memediasi antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah PBB itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra./Antara-M. Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra./Antara-M. Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memediasi antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah PBB itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor mengatakan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra didampingi oleh pengurus pusat akan mendatangi Bawaslu pada Senin ini (19/2/2018) untuk meminta Bawaslu turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

Menurutnya, PBB dinyatakan tidak lolos karena partai itu tidak memenuhi syarat di satu kabupaten saja yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat.

"Kami akan sampaikan bukti-bukti yang ada ke Bawaslu, bahwa kantor PBB di Kabupaten Manokwari Selatan sudah terverifikasi. Kalau tidak ada titik temu, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar Ferry dalam keterangannya kepada wartawan ndi Jakarta pada Senin (19/2/2018).

Dia mengatakan PBB memiliki sejumlah pengurus di wilayah Manokwari Selatan, sehingga keberadaan kantor PBB di Manokwari Selatan jelas ada. Ada beberapa pengurus yang telat datang saat verifikasi yang dilakukan KPU setempat, namun KPU menyatakan PBB tidak lolos, kata Ferry.

Sebelumnya, Ketua Umum PBB berharap Bawaslu bisa melakukan mediasi partainya dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan bisa diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan siap memediasi PBB dan PKPI dengan KPU. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan putusan akan dikeluarkan 12 hari setelah pendaftaran permohonan sengketa.

"Kami tegaskan batas waktunya sampai Rabu, 3 hari kerja sejak keputusan verifikasi KPU dibacakan. Jadi, sampai 21 Februari, mereka punya waktu untuk mengajukan sengketa," katanya

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang dipimpin A.M. Hendropriyono juga termasuk di antara partai yang tidak lolos untuk bertarung di Pemilu 2019.

Namun, dia enggan menanggapi gagalnya PBB menjadi peserta Pemilu 2019. Fritz meminta seluruh pihak untuk menunggu sampai parpol bersangkutan mengajukan permohonan sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper