Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Gugurkan 2 Parpol, Perludem Ingatkan Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberi penjelasan dan argumentasi hukum yang kuat atas keputusan tidak meloloskan 2 dari 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberi penjelasan dan argumentasi hukum yang kuat atas keputusan tidak meloloskan 2 dari 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan penetapan parpol peserta Pemilu adalah tahapan penting dalam perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Dari penetapan inilah, arah pencalonan legislatif dan presiden akan ditentukan. Pihak yang tidak lolos sebagai peserta pemilu sudah dipastikan akan menempuh langka hukum sebagai saluran keberatan atas surat keputusan yang dibuat KPU," kata Titi melalui keterangan resmi, Sabtu (17/2/2018).

Gugatan atas keputusan KPU ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beleid ini menegaskan parpol yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU dapat menempuh upaya hukum sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, Bawaslu yang akan menyidangkan dan membuat putusan atas sengketa yang diajukan parpol yang tidak lolos ini.

"Adalah keniscayaan bagi KPU untuk mempersiapkan segala bukti, fakta-fakta, kronologis, dan argumentasi hukum yang kuat sebagai upaya untuk meyakinkan bahwa keputusan yang mereka buat benar adanya. Sengketa penetapan parpol peserta Pemilu adalah medium paling konkrit untuk menguji kredibilitas, profesionalisme, dan kemandirian KPU selaku penyelenggara Pemilu di dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019," papar Titi.

Hari ini, KPU menetapkan 14 parpol peserta Pemilu 2019. Parpol yang dinyatakan lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper