Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 14 Parpol yang Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 dari 16 partai politik lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 dari 16 partai politik lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019.

"KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30%, dan domisili kantor tetap serta keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Grand Mercure, Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/2/2018).

Rekapitulasi nasional partai diperoleh dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota.

Kesimpulannya, 14 partai dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara itu, dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 berdasarkan susunan abjad:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Garuda
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Adapun dua partai yang dinyatakan tidak lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"PBB dan PKPI secara nasional tidak memenuhi syarat," jelas Arief.

Menurutnya, dua partai tersebut tidak lolos di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75% di kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper