Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK : Bupati Subang Rutin Serahkan LHKPN

Bupati Subang Imas Aryumningsih yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan cukup tertib melaporkan harta kekayaannya.
Bupati Subang Imas Aryumningsih./subang.go.id
Bupati Subang Imas Aryumningsih./subang.go.id

Kabar24.com, JAKARTA- Bupati Subang Imas Aryumningsih yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan cukup tertib melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis di portal ACCH KPK, Imas rutin menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2003 kala dia masih menjabat sebagai Anggota DPRD Subang.

Pada 2008, laporan tersebut kembali dia perbaharui dan beberapa tahun kemudian tepatnya 2013, dia kembali melaporkan harta kekayaannya kala maju sebagai Calon Wakil Bupati Subang 2013-2018.

Pada 2014, ketika telah menjabat sebagai Wakil Bupati, lagi-lagi Imas kembali melaporkan harta kekayaan miliknya kepada KPK.

Dua tahun berselang, pada 2016, ketika Bupati Ojang Suhandi dibekuk KPK dalam kasus korupsi dana BPJS Kesehatan, Imas yang menjadi pelaksana tugas Bupati kembali memperbaharui harta kekayaan miliknya.

Berdasarkan laporan terakhir pada 2016, total harta kekayaan Imas mencapai Rp50,9 miliar. Jumlah ini lebih kecil dari laporan sebelumnya yakni pada 2014 sebesar Rp57,9 miliar.

Adapun harta yang dimiliki Imas saat pelaporan terakhir itu meliputi harta tidak bergerak sebesar Rp47,9 miliar, harta bergerak sebeesar Rp740 juta, perhiasan Rp597,6 juta dan giro setara kas sebesar Rp1,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam kegiatan yang dilakukan pada Rabu (14/2/2018) dini hari, petugas mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Subang Imas Aryumningsih, seorang kurir, seorang dari pihak swasta dan unsur pegawai negeri setempat.

"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang," ujarnya.

Menurutnya, delapan orang yangg diamankan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengacu pada KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggantikan Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi yang terjaring KPK karena melakukan korupsi BPJS Subang pada 2014.

Imas saat ini turut terlibat dalam kontestasi Pikada di Subang. Dia diusung koalisi Partai Golkar yang memiliki tujuh Kursi DPRD dan PKB yang memiliki lima kursi DPRD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper