Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JR Saragih Gagal Ikut Pilgub Sumut, Hari Ini Layangkan Gugatan ke Bawaslu

Pasangan Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan Ance Selian berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Utara, hari ini, Rabu (14/2/2018) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara yang menyatakan keduanya tak memenuhi persyaratan sebagai calon Gubernur Sumatera Utara 2018.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Pasangan Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan Ance Selian berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Utara, hari ini, Rabu (14/2/2018) atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara yang menyatakan keduanya tak memenuhi persyaratan sebagai calon Gubernur Sumatera Utara 2018.

Ance mengatakan JR Saragih juga tak menutup kemungkinan untuk menempuh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kalau gugatan ke PTUN hasilnya kan lama. Saya tidak bisa membayangkan akibatnya terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah Sumatra Utara. Saya tidak ingin pilkada tertunda,” kata Ance, Selasa (13/2/2018).

Pada Senin (12/2/2018), KPU di 171 daerah penyelenggaraan pilkada 2018 mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah. Dari total 569 bakal pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota yang mendaftar, sebanyak 51 pasangan dinyatakan tak memenuhi persyaratan.

KPU Sumatra Utara menyatakan JR Saragih-Ance Selian tak memenuhi persyaratan karena ijazah sekolah menengah atas atas nama Jopinus Saragih G. belum pernah dilegalisasi atau disahkan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Legalisasi diperlukan karena SMA Ikhlas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, sekolah tempat JR Saragih menempuh pendidikan, telah tutup.

Pasangan JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dengan penetapan KPUD tersebut, pemilihan Gubernur Sumatra Utara hanya akan diperebutkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (didukung PDIP dan PPP) serta Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, dan Hanura).

Ketua Bawaslu Sumatea Utara Syafrida Rasahan mengatakan permohonan sengketa dapat dilakukan selama tiga hari kerja terhitung sejak hasil rapat pleno KPU Sumatera Utara dibacakan.

“Bawaslu menunggu hingga Rabu (hari ini), pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea menyatakan lembaganya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi sengketa ini.

“Kami akan menunjukkan bukti-bukti saat sidang,” kata Mulia.

Dia menegaskan keputusan KPU bersifat final dan independen.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper