Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Menteri BUMN Lebur Perusahaan Pelat Merah Digugat ke MK

Serikat Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menggugat kewenangan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengambil sejumlah keputusan strategis dalam forum rapat umum pemegang saham perusahaan pelat merah.
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Serikat Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menggugat kewenangan Menteri Badan Usaha Milik Negara mengambil sejumlah keputusan strategis dalam forum rapat umum pemegang saham perusahaan pelat merah.

Norma itu tercantum dalam Pasal 14 Ayat 3 huruf a, huruf b, huruf huruf d, huruf g, dan  huruf h UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN.

Secara berturut-turut, kewenangan Menteri BUMN atau kuasanya itu mengenai (a) perubahan jumlah modal, (b) perubahan anggaran dasar, (d) penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran persero. Selanjutnya, (g) pembentukan anak perusahaan atau penyertaan, serta (h) pengalihan aktiva.

“Betul, kami telah mendaftarkan gugatan UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum Serikat Pegawai PLN Yan Herimen ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Rabu (14/2/2018).

Para pemohon berdalih kewenangan Menteri BUMN dan kuasanya dalam RUPS, terutama mengenai peleburan dan penggabungan, berpotensi mengarah pada swastanisasi.

Akibatnya, karyawan rentan mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK). Mereka mengacu pada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan perusahaan hasil peleburan dan penggabungan berakhir karena hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu.

“Dengan berakhirnya perseroan maka pegawai dalam perseoran tersebut dapat dilakukan PHK sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Yan dalam berkas permohonan.

Para pemohon juga keberatan dengan kewenangan peleburan dan penggabungan BUMN tanpa pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat. Argumen ini didukung dengan eksistensi PP No. 72/2016 tentang Perubahan atas PP No. 44/2006 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara pada BUMN dan PT. Beleid ini dianggap memungkinkan swastanisasi BUMN tanpa pengawasan parlemen.

Para penggugat yang merupakan karyawan PLN turut mencemaskan privatisasi BUMN yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti PLN. Apalagi, berdasarkan pengaturan daftar negatif investasi (DNI) pada PP No. 39/2014 tercantum bahwa usaha pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik swasta dapat memiliki saham hingga 95%-100%.

“Yang mana akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara yang menyangkut hidup orang banyak,” kata Yan.

Gugatan Pasal 14 UU BUMN teregistrasi di MK pada Selasa (13/2/2018) kemarin dalam No. 12/PUU-XVI/2018.

Selain perkara ini, gugatan terhadap norma UU BUMN ke MK juga dilayangkan oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN).

Pemohon meminta uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN. Pasal 4 Ayat 4 mengatur mekanisme perubahan penyertaan modal negara melalui peraturan pemerintah.

 

Namun, gugatan TAKEN masih menunggu pemberian nomor registrasi perkara di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper