Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Kotamobagu 2018 : Jadi Jo vs Torang TBNK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Torang TBNK) dengan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi Jo) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kotamobagu 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Torang TBNK) dengan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi Jo) sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kotamobagu 2018./kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Torang TBNK) dengan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi Jo) sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kotamobagu 2018./kpu.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Torang TBNK) dengan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi Jo) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kotamobagu 2018.

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar kemarin, kedua pasangan calon dianggap memenuhi syarat penelitian dan verifikasi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

“Keduanya resmi dinyatakan sebagai peserta Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu,” ujar Nova sebagaimana dikutip situs web KPU, Selasa (13/2/2018).

Turut hadir dalam rapat pleno jajaran KPU Kota Kotamobagu, perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Usai ditetapkan, kedua pasangan calon akan mengikuti proses pengambilan nomor urut yang akan digelar besok.

Sebelumnya, sempat terjadi interupsi saat tengah dilakukannya pembaan surat keputusan KPU Kota Kotamobagu. Tim pasangan calon “Torang TNBK” mempertanyakan sikap KPU Kotamobagu yang tetap melanjutkan proses penetapan calon tanpa menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang tengah menyidangkan kasus pemalsuan tandatangan dukungan paslon perseorangan.

“Kami tidak bisa menunggu, karena sebagaimana tahapan, jadwal penetapan calon hanya hari ini, sehingga kami tetap berketetapan untuk melanjutkan pleno penetapan calon pada hari ini juga,” ujar Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon.

Torang TBNK didukung oleh delapan partai yang pemilik 25 kursi di DPRD Kota Kotamobagu, yakni PDI Perjuangan, PAN, PKB, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra dan Partai Demokrat. Sementara paslon JADI JO maju melalui jalur perseorangan atau independen.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper