Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Pengusaha Pemberi Suap Bupati Ngada

Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa selama enam jam di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Marianus Sae./Facebook
Marianus Sae./Facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa selama enam jam di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap kepada Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae atas sejumlah proyek jalan di wilayah tersebut.

"WIU [Wilhelmus Iwan Ulumbu] ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, seperti dilansir dari Tempo.co, Selasa (13/2/2018).

Wilhelmus tiba di KPK pada pukul 17.10 WIB, kemarin. Dia mengenakan kaos biru berlambang naga dan celana jeans biru.

Wilhelmus baru dibawa ke luar gedung KPK sekitar pukul 23.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Dia hanya menggeleng saat ditanya awak media apakah benar memberikan sejumlah uang suap kepada Bupati Ngada.

Wilhelmus pun enggan berkomentar saat ditanya ihwal peruntukkan uang suap yang diduga sebagian digunakan untuk biaya kampanye Marianus Sae.

"Saya tidak berkomentar," ujarnya masuk ke mobil tahanan KPK.

Wilhelmus diduga memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar kepada Marianus Sae sejak November 2017 hingga Februari 2018 dengan janji imbalan mendapatkan sejumlah proyek senilai Rp54 Miliar.

Wilhelmus adalah kontraktor tujuh proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada. Berikut rincian tujuh proyek dan nilainya yang dijanjikan Marianus untuk dikerjakan Wilhelmus:

- Pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar.
- Jembatan Boawe Rp 3 miliar.
- Jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar.
- Ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar.
- Ruas jalan Tadawaebella senilai RP 5 miliar.
- Ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar.
- Ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Wilhelmus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper