Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPOD: Rekomendasi & Izin Penelitian Harus Dicabut

Presiden Jokowi kan mau kebijakan-kebijakan publiknya harus berlandaskan bukti-bukti empiris, cuma bagaimana mendapatkan bukti empiris jika perizinannya sulit di depan, kata Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- KPPOD berpendapat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3/2018 masih belum mendukung semangat besar presiden untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bersifat empiris, walaupun saat ini peraturan tersebut dibatalkan sementara.

"Presiden Jokowi kan mau kebijakan-kebijakan publiknya harus berlandaskan bukti-bukti empiris, cuma bagaimana mendapatkan bukti empiris jika perizinannya sulit di depan," kata Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng dalam acara Paparan studi kasus KPPOD di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurut Robert, hanya dengan penelitian di lapangan kebutuhan riil masyarakat dapat diidentifikasi. "Tidak ada kebutuhan riil masyarakat ditemukan di perpustakaan atau di laboratorium," imbuhnya. Hanya saja, menurutnya, proses perizinan yang sulit membuat banyak peneliti urung melanjutkan penelitiannya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri menunda rencana penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Aturan mengenai surat keterangan penelitian dikembalikan melalui mekanisme yang lama, yakni Permendagri No.7/2014.

Namun, pembatalan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan, karena Permendagri No.7/2014 terlalu banyak izin dan rekomendasi yang dipersyaratkan sebelum akhirnya dapat melakukan penelitian.

"Sebenarnya permasalahan perizinan penelitian telah lama muncul, dan tanpa ditetapkan peraturan daerah, otomatis akan memperlambat proses tersebut dengan alasan kewenangan pemerintah daerah," tegas Robert.

Peneliti KPPOD, Boedi Rezha mengatakan penelitian adalah upaya untuk mencari kebenaran tidak seharusnya dipersulit dengan berbagai macam perizinan. Adapun implementasi Permendagri No.7/2014 saat ini mengharuskan peneliti untuk mendapatkan izin dan rekomendasi dari pemerintah pusat sampai ke kelurahan daerah yang ingin diteliti.

"Peneliti yang ingin melakukan penelitian di daerah harus mengurus izin ke Kemendagri, lalu ke Bakesbangpol Provinsi, lalu ke Bakesbankpol Kab/Kota yang ingin di teliti," jelasnya.

Bahkan kata Boedi, proses perizinan makin sulit jika daerah yang ingin diteliti keberadaannya jauh, dan akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit dalam pengurusannya.

Selanjutnya dia menjelaskan, jika peneliti telah mendapatkan telah mendapatkan izin untuk meleiti pun, tidak ada jaminan untuk mereka mendapatkan kemudahan akses data ataupun jaminan keamanan ketika dan pasca melakukan penelitian. Sedangkan Permendagri No.3/2018 yang dibatalkan sementara tersebut tidak emiliki urhensi dan kebermanfaatan untuk diterapkan.

KPPOD menyarankan agar pemerintah mencabut total permendagri tentang rekomendasi/izin penelitian. "Sehingga ke depannya proses penilitan dapat lebih cepat dan hasilnya dapat mendukung pembuatan kebijakan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," tegas Boedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper