Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN MK: KPK Siap Patuh Apabila Ada Hak Angket Lagi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji akan memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila parlemen kembali menggelar hak angket terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo memasuki mobil usai rapat terbatas tentang rencana pembentukan Detasemen Khusus tindak pidana korupsi (Densus tipikor) oleh mabes Polri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA-Rosa Panggabean
Ketua KPK Agus Rahardjo memasuki mobil usai rapat terbatas tentang rencana pembentukan Detasemen Khusus tindak pidana korupsi (Densus tipikor) oleh mabes Polri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji akan memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila parlemen kembali menggelar hak angket terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu kalau dipanggil akan datang,” katanya usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Di hadapan pimpinan KPK, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan kembali ‘memamerkan’ kemenangan DPR terhadap KPK dalam gugatan pengujian norma hak angket di MK.

Menurut Arteria, putusan MK telah mengakhiri perdebatan mengenai kewenangan parlemen menyelidiki KPK.

Dengan putusan itu, dia berharap KPK kelak bersedia menghadiri panggilan forum panitia pansus hak angket. “Putusan MK harusnya dihormati. Tak mungkin lagi KPK mangkir,” katanya.

Kendati demikian, Arteria tetap menegaskan status KPK sebagai lembaga independen tidak diusik. KPK diberi kewenangan penuh di bidang penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Terbukti, DPR juga tidak pernah mengintervensi KPK,” kata Arteria.

Pekan lalu, MK mengeluarkan Putusan No. 36/PUU-XV/2017 terkait pengujian norma hak angket sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam putusannya, MK menyatakan KPK termasuk rumpun kekuasaan eksekutif sehingga menjadi obyek hak angket DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper