Kabar24.com, JAKARTA - Setelah menggelar aksi menuntut pelarangan trawl dan seluruh alat yang merusak sumber daya perikanan, Aliansi Nelayan Sumatra Utara (ANSU) mendesak Pemprov Sumut segera membuat aturan yang melarang dan memberikan sanksi bagi pengguna alat tangkap yang merusak.
Ketua ANSU Sutrisno mengatakan wilayah perairan Sumut sering dijadikan target penangkapan ikan oleh para pengguna trawl dan seluruh jenis alat tangkap yang merusak.
Akibat aktivitas ini, sejumlah kawasan perairan di Sumut mengalami kerusakan dan overfishing. Baru-baru ini nelayan tradisional menangkap enam unit mini trawl pada 11 Januari 2018 di perairan Sungai Padang, Kabupaten Batubara.
"Para pengguna trawl dan seluruh alat tangkap merusak berani karena tidak ada aturan yang tegas pada tingkat daerah," ungkap Sutrisno melalui siaran pers pada Selasa (6/2/2018).
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati meminta seluruh pemda yang memiliki kawasan perairan laut menyusun aturan yang melarang penggunaan alat tangkap merusak.
"Pemda memiliki tanggung jawab untuk memelihara keberlanjutan sumber daya perikanan," kata Susan.
Keberadaan perda, lanjutnya, sangat penting untuk menghindari konflik antarnelayan di level akar rumput. Susan berharap konflik nelayan Jawa yang menangkap di ikan perairan Timika dengan nelayan Mimika Wee tidak terulang.