Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

India Larang Penggunaan Cryptocurrency

Pelarangan penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) oleh pemerintah semakin meluas di berbagai negara. Kini larangan itu pun muncul dari Pemerintah India.
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA — Pelarangan penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) oleh pemerintah semakin meluas di berbagai negara. Kini larangan itu pun muncul dari Pemerintah India.

Kementerian Keuangan India mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengangap mata uang virtual sebagai alat transaksi yang legal. Otoritas itu juga menyebutkan bahwa mereka akan membatasai individu atau lembaga yang melakukan pembayaran menggunakan mata uang virtual.

“Pemerintah belum akan menetapkan hukuman bagi pengguna mata uang virtual. Kami hanya akan membatasi dan menutup akses penggunaan cryptocurrencysebagai alat pembayaran,” kata Menteri Keuangan Arun Jaitley, Jumat (1/2).

Namun demikian, Arun menjanjikan akan mengadopsi dan mengembangkan sistem teknologi blokchain yang digunakan oleh mata uang virtual, untuk digunakan dalam sistem keuangan nasional. Langkah itu dinilai akan memperkuat ambisi India menjadi salah satu negara utama di sektor ekonomi digital.

Keputusan Pemerintah India itu membuat nilai tukar Bitcoin kembali merosot dari US$10.214 per koin pada Kamis (1/2) pukul 8.26 WIB menjadi US$9.428 per koin pada 20.09 WIB di hari yang sama.

 Adapun, setelah mengalami lonjakan sepanjang tahun lalu, nilai mata uang virtual (cryptocurrency) akhirnya tumbang sepanjang Januari 2018. Situasi ini diperkirakan akan berlanjut setidaknya hingga bulan depan.

Para pengamat menilai, penurunan itu terjadi lantaran mulai mengetatnya aturan penggunaan mata uang virtual secara masif di dunia. Kondisi itu didukung oleh serangkaian skandal pencurian cryptocurrency di berbagai negara. Alhasil, penurunan pada Januari menjadi yang terdalam sejak Desember 2013.

“Peningkatan pengawasan, peraturan dan aksi kriminal di berbagai negara telah benar-benar menekan cryptocurrency bulan ini. Kami rasa, kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Stephen Innes, Kepala Perdagangan kawasan Asia Pasifik di Oanda, Rabu (31/1).

Berdasarkan data dari Bloomberg, mata uang virtual paling populer di dunia yakni Bitcoin, nilainya tercatat turun 31% pada Januari sehingga diperdagangkan pada posisi US$9.817 pada haritrakhir Januari pada Rabu (31/1). Kondisi serupa dialami oleh mata uang virtual lain seperti Ripple, Ethereum dan Litecoin yang sepanjang Januari turun lebih dari 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper