Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Haji & Umrah: Komisi VIII Minta Penyelenggara Terapkan Standard Minimum

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong meminta perusahaan penyelenggara haji dan umrah untuk menetapkan standar minimum layanan agar jemaah tidak tertipu sebagaimana sering terjadi selama ini.
Petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Kamis (7/9)./ANTARA-Muhammad Arif Pribadi
Petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Kamis (7/9)./ANTARA-Muhammad Arif Pribadi

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong meminta perusahaan penyelenggara haji dan umrah untuk menetapkan standar minimum layanan agar jemaah tidak tertipu sebagaimana sering terjadi selama ini.

Menurutnya, terulangnya kasus-kasus penipuan jemaah haji dan umrah dengan korban ribuan dan kerugian miliaran rupiah oleh travel yang tidak bertanggung jawab harus segera diakhiri.

“Karena itu saya berharap penyelenggara haji dan umrah membuat standar minimum pelayanan. Jika dilakukan ini sudah menjadi sumbangsih yang luar biasa,” katanya di Gedung DPR, Rabu (31/1/2018).

Karena tidak ada standar pelayanan minimum, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN )ini, penegak hukum tidak melakukan kontrol terhadap  umrah-umrah murah. Untuk itu, dia menyatakan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah harus kompak dalam soal standarisasi.

“Jangan ada yang lempar jemaah, seperti travel yang kekurangan jamaah lalu oper ke travel lain,” ujarnya.

Dia juga menyayangkan lambatnya tindakan pemerintah dalam setiap kaus haji dan umrah. Dia mencontohakn regulasi terkait umrah baru ada empat pasal, sementara pengaturan haji belum maksimal.

“Negara ada, tapi tak hadir secara  yuridis untuk melakukan proteksi terhadap warga negaranya, sehingga kasus penipuan jamaah haji umrah masih terus terjadi,” ujarnya saat acara Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Permusyawarahan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (PATUH) di Gedung DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis menekankan bahwa pihak asosiasi seharusnya menjadi pihak yang ikut menjaga pelayanan dan perlindungan jemaah umrah maupun haji.

Asosiasi seharusnya menjadi tempat pembinaan sekaligus pengawasan sehingga tercipta kondisi yang baik bagi penyelenggaran umrah dan haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper