Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda RTRW Bali Direvisi untuk Mudahkan Investor

Pemangku kepentingan di Bali memutuskan akan merevisi Perda No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dikarenakan banyaknya perubahan yang terjadi di kawasan ini.
Canggu di Bali, Indonesia/Istimewa
Canggu di Bali, Indonesia/Istimewa

Kabar24.com, DENPASAR—Pemangku kepentingan di Bali memutuskan akan merevisi Perda No.16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dikarenakan banyaknya perubahan yang terjadi di kawasan ini.

Pemprov dan DPRD Bali sepakat akan merevisi perda yang berusia lebih dari 10 tahun tersebut salah satunya untuk memberikan kemudahan bagi investor yang selama ini tidak bisa masuk akibat belum adanya landasan hukum karena tidak diatur dalam RTRW.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan sejumlah perubahan yang perlu disesuaikan dalam beleid baru itu seperti masalah penyediaan infrastruktur.

“Setelah [perda] berusia 10 tahun, mulai terasa ada keperluan baru untuk Bali misalnya kita perlu lagi bendungan, embung, jalan tol, jalan bebas hambatan. Wacana jalan bebas hambatan ke arah utara sudah. Jadi dalam perda lama belum ada, ini dimasukkan lagi. Kemudian rencana perkeretaapian sendiri,” paparnya, usai sidang dengan DPRD Bali, Senin (29/1/2018).

Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, Dishub Bali telah membuat kajian pembangunan jalur Kereta Api lintas Mengwitani-Singaraja. Pada tahun ini, rencananya akan dilakukan studi trase untuk jalur yang akan dibiayi dana APBN tersebut. Selain itu, rencana jalan bebas hambatan dari Bali selatan menuju Bali utara.

Proyek lainnya adalah rencana pembangunan Bendungan Sidan di Badung dan Bendungan Tamblang di Buleleng, hingga SPAM di Tukad Petanu. Rencana pembangun tersebut belum dapat segera dilakukan karena beberapa belum diatur dalam aturan lama sehingga investor tidak dapat masuk.

Pastika menjelaskan tidak saja kebutuhan yang berubah, tetapi beberapa peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang tebut setelah Perda RTRW Bali ditetapkan. Selain itu, pengalihan beberapa kewenangan pemerintah dari kabupaten kota ke provinsi seperti pengelolaan wilayah usaha pertambangan dan pengelolaan laut harus ditindaklanjuti.

Bahkan, di tingkatan pelaksanaan ada indikasi simpangan pemanfaatan ruang sebagai akibat dinamika pembangunan yang berkembang.

Dia mengungkapkan sejumlah kendala itu bisa saja selama ini menghambat investasi karena investor mempertimbangkan aspek norma hukum yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin.

“Perda sudah berlaku 5 tahun lebih, sejalan dengan itu, perkembangan dan kemajuan pembangunan daerah menuntut penyesuaian pengaturan tata ruang wilayah dan pemanfaatanya secara optimal dengan tetap berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Bali,” jelasnya.

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan usulan revisi perda tersebut juga banyak muncul dari bupati dan wali kota di Pulau Dewata. Menurutnya, beleid itu sudah banyak tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan sehingga harus disesuaikan dengan fakta. Mantan Bupati Tabanan ini menuturkan keluhan paling banyak disampaikan terkait status lahan.

“Banyak tidak cocok lagi seperti masalah sempadan pantai. Bekas karyawan saya, dia punya tanah 50 are, tanahnya memanjang 50 meter di pinggir pantai tetapi tidak bisa disewakan karena kena sempadan pantai, tetapi dia tetap harus membayar pajak,” jelasnya.

Contoh lainnya di Kabuapten Karangasem, dekat dengan Pelabuhan Padang Bai terdapat bukit yang sudah dikavling oleh investor meskipun belum ada bangunan melainkan baru pondasi saja. Kondisi seperti itu menurutnya harus dicarikan solusi jalan keluar agar tidak ada pelanggaran terjadi.

Selama ini diakuinya, sudah ada aturan seperti denda Rp50 juta dan kurungan 5 tahun jika melanggar.

Di lapangan, tidak jelas siapa yang harus menindak sehingga pelanggaran terus terjadi. Adi menilai kondisi seperti itu harus dicarikan solusi agar investasi bisa terus berjalan tanpa harus menabrak aturan.

Dia menuturkan pembahasan revisi Perda RTRW diperkirakan berjalan lama dan dapat memakan waktu dua kali persidangan sehingga pihaknya tidak bisa menargetkan rampung pada tahun ini.

Ketua Pansus Revisi perda RTRW Wayan Kariasa menambahkan muatan dalam beleid lama sudah tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga susah bagi petugas melakukan penindakan. Pihaknya berharap beleid hasil revisi nanti akan bisa menyesuaikan dengan kondisi di masyarakt agar tidak menjadi “macan ompong”.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper