Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol Lama Harus Punya Jalur Verifikasi Sendiri

Partai-partai politik lama calon peserta Pemilu 2019 disarankan dibuatkan jalur khusus untuk proses verifikasi faktual. Hal itu untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 58/2018 yang membatalkan norma dalam pasal 173 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Partai-partai politik lama calon peserta Pemilu 2019 disarankan dibuatkan jalur khusus untuk proses verifikasi faktual. 

Hal itu untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 58/2018 yang membatalkan norma dalam pasal 173 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut sebelumnya mengatur soal pengecualian mekanisme verifikasi faktual bagi partai politik lama yang sudah memiliki kursi di DPR.

"Kenapa sih tidak punya pandangan bahwa pasal yang membatasi batas waktu verifikasi dan penetapan parpol itu adalah pasal yang harus ikut desain awal," ujar mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Usai dibatalkan MK, verifikasi faktual bagi partai politik lama menuai kontroversi. Pasalnya, verifikasi faktual yang sudah dilakukan KPU terhadap empat parpol baru, memakan waktu 51 hari. Jika mekanisme yang sama diterapkan pada 12 partai lama, maka akan menunda waktu penetapan parpol peserta pemilu, yang sudah diatur dalam UU harus dilakukan setidaknya 14 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Hadar menjelaskan batasan 14 bulan tersebut hanya berlaku pada kondisi partai baru saja yang menjalani verifikasi faktual.

"Yang 12 [partai politik] ini kan romobongan baru dari putusan MK, jadi harus dibuat track sendiri. Apakah melanggar UU? Menurut saya tidak," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dedi Taryadi menyatakan dalam melihat putusan MK soal verifikasi faktual, jangan hanya melihat pasal 173.

"Yang terkait parpol itu pasal 173 sampai 179. Jadi, jangan sampai kita melaksanakan pasal 173 tapi melanggar pasal 174 sampai 179," terangnya.

Dedi menjelaskan tidak ada klausul verifikasi faktual dalam pasal 173 UU Pemilu. Kesepakatan antara pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu untuk menyederhanakan verifikasi faktual menurutnya tidak menyalahi UU maupun keputusan MK.

"Dengan adanya putusan MK, maka konsekuensinya adalah KPU yang mengatur verifikasi faktual mau tidak mau harus menyesuaikan. Kami berpegang pada UU 7/2017," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper