Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendalikan Perdagangan Mata Uang Virtual, Korsel Siapkan RUU

Kementerian Kehakiman Korea Selatan kembali mempertegas aturannya dalam melarang aktivitas perdagangan cryptocurrency melalui pertukaran dengan mata uang konvensional.
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic
Ilustrasi Bitcoin diletakkan di atas lembaran uang dolar AS./REUTERS-Dado Ruvic

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Kehakiman Korea Selatan kembali mempertegas aturannya dalam melarang aktivitas perdagangan cryptocurrency melalui pertukaran dengan mata uang konvensional.

Menteri Kehakiman Korsel Park Sang-ki mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang melarang praktik transaksi mata uang virtual tersebut. Adapun, peringatan awal telah dikeluarkan oleh otoritas tersebut pada 28 Desember lalu.

Langkah Pemerintah Negeri Ginseng tersebut membuat nilai tukar Bitcoin kembali turun 10% menjadi US$12.986,41 pada Kamis (11/1). Penurunan itu memperpanjang tren negatif mata uang virtual terpopuler di dunia tersebut, sehingga membuat nilainya tereduksi 30% sejak Desember 2017.

Merosotnya nilai Bitcoin juga diikuti oleh mata uang virtual lainnya seperti Ripple dan Ethereum, masing-masing terkoreksi 21% dan 8,7%.

Sejumlah pengamat menilai, penurunan nilai Bitcoin, merupakan dampak dari sikap yang makin tegas Pemerintah Korsel dalam mengendalikan pergerakan nilai cryptocurrency. Pasalnya, tindakan Seoul tersebut ditakutkan akan mengikis salah satu sumber pemintaan mata uang virtual terbesar di dunia.

"Selama beberapa bulan terakhir pemerintah Korsel telah menegaskan bahwa mereka ingin menekan aktivitas spekulatif pada crytocurrency. Penurunan harga ini benar-benar merupakan reaksi langsung dari kebijakan tersebut," kata Thomas Glucksmann, Kepala Pengembangan Bisnis Gatecoin Ltd, seperti dikutip dari Bloomberg, Kamis (11/1/2018).

Terpisah, langkah tegas dalam mengendalikan transaksi mata uang virtual di Korsel juga dilakukan oleh otoritas pajak negara tersebut. Salah satu bursa pertukaran cryptocurrency terbesar di Korsel, yakni Bithumb mengatakan mereka telah bertemu dengan petugas pajak Korsel untuk membahas kewajiban pajaknya.

Seperti diketahui, kantor Bithumb dikabarkan telah digerebek oleh  otoritas pajak Korsel pada pekan lalu. Pasalnya, bursa tersebut dianggap tidak melaporkan secara keseluruhan kewajiban pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper