Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan Presidential Treshold 20 Persen. Ini Tanggapan Menko Polhukam

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan presidential treshold di angka 20% direspons Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan presidential treshold di angka 20% direspons Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Ia menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi yang sesuai usulan Pemerintah dan didukung sebagian Partai Politik di DPR.

"Keputusan tersebut diharapkan akan memperkuat sistem Presidential," kata Wiranto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Keputusan tersebut, lanjut dia, juga selaras dengan hakekat tujuan Pemilu, yakni Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah.

"Keputusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas," tutur mantan Pangab ini.

Menko Polhukam menambahkan, putusan tersebut akan memperkecil jumlah pengelompokan partai politik dalam rangka mendukung calon presiden yang akibatnya akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat Pemilu.

"Sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga," ucap Wiranto.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Partai Idaman terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold.

Dalam pasal itu partai politik atau gabungan parpol diwajibkan memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Partai Idaman menilai pasal itu sudah tidak dapat diberlakukan lagi karena menggunakan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019. Selain itu ambang batasnya tidak lagi relevan lantaran pada 2019 pemilu legislatif dan Pilpres diselenggarakan serentak.

MK berpandangan bahwa pasal itu tetap konstitusional serta tidak diskriminatif sehingga ketentuannya tetap berlaku dalam Pilpres 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper