Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK GUGAT CERAI VERONICA TAN : Begini Aturan Tentang Perceraian dan Hak Asuh Anak di Indonesia

Banyak hal tidak terduga di tengah perjalanan rumah tangga, mulai dari perselisihan kecil yang berulang dan masih bisa dimaafkan, hingga kesalahan yang dianggap fatal dan tidak ada toleransi dan dianggap harus diselesaikan melalui perceraian.
Ilustrasi perceraian/divorce-online.co.uk
Ilustrasi perceraian/divorce-online.co.uk

Kabar24.com, JAKARTA – Kabar Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, sekaligus menuntut hak asuh anak menjadi tanda bahwa perceraian pasangan suami istri bisa terjadi kapan saja.

Banyak hal tidak terduga di tengah perjalanan rumah tangga, mulai dari perselisihan kecil yang berulang dan masih bisa dimaafkan, hingga kesalahan yang dianggap fatal dan tidak ada toleransi dan dianggap harus diselesaikan melalui perceraian.

Terkait gugatan perceraian, peraturan menyebutkan bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri setempat.

Adapun gugatan perceraian akan diterima oleh pengadilan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut pengacara senior Teguh Samudera, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1975.

PP ini berisi tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Hal itu diatur dalam pasal 19 PP tersebut,” ujar Teguh saat dihubungi Bisnis.com, Senin (8/1/2018).

Adapun Pasal 19 itu menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Terkait perselingkuhan atau perzinahan, Teguh menyebutkan penggugat harus mengajukan dua alat bukti yang syah. Jika dua alat bukti tersebut tidak dapat diterima maka gugatan pun tidak bisa diterima.

Hak Asuh Anak

Menyinggung soal hak asuh anak, Teguh menyebutkan bahwa sesuai aturan hukum barat, hak asuk anak yang berusia di bawah 21 tahun masih berada di pihak ibu. Namun hal itu tidak berlaku mutlak.

“Jika di usia 15 tahun seorang anak sudah bisa menyatakan akan memilih hidup dengan ayah atau ibunya maka hal itu menjadi hal anak untuk memutuskan, jadi tidak selalu mutlak hak asuh berada di tangan ibu,” ujar Teguh.

Terkait tuntutan seorang ayah yang menginginkan hak asuh anak jatuh kepada dirinya, maka hal itu harus didasarkan pada fakta misalnya ibu tidak merawat anak, tidak dapat membiayai anak, atau dikhawatirkan perilaku buruknya akan mengganggu tabiat anak.

Meski demikian, ujar Teguh, perselingkuhan atau perzinahan tidak dapat dijadikan alasan untuk merebut hak asuk anak dari ibu.

“Selama si ibu tetap merawat anaknya, tidak meninggalkan anaknya dalam waktu lama maka tidak terbukti bahwa si ibu menyia-nyiakan anaknya dan karena itu hak asuh tidak serta merta bisa diambil ayah,” tutur Teguh.

Di sisi lain, jika si ibu tidak bekerja namun dia disokong oleh keluarga, dibuktikan dengan adanya sejumlah dana untuk membesarkan anak, maka hak asuh anak pun tidak bisa serta merta diambil seorang ayah.

Sebaliknya, jika seorang ayah tidak bisa hadir secara fisik dekat dengan anaknya, maka hak asuh yang diminta si ayah pun bisa diragukan.

UU No. 1 Tahun 1974

Perceraian menurut Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan salah satu sebab putusnya suatu perkawinan.

Pasal 38 menyebutkan, Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.

Sedangkan Pasal 39 menegaskan bahwa (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.

Pada Pasal 40 disebutkan bahwa (1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.

Sedangkan Pasal 41 menyebutkan “Akibat putusnya perkawinan karena peceraian ialah:

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri

Menyangkut anak, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Sedangkan Pasal 49 ayat (1) menyebutkan “Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
a sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.

Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, menurut ayat (2) pasal 49, mereka masih berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper