Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Akhir Tahun, 2 Perusahaan Asing Ini Masih Jalani Sidang di PN Jakpus

Tidak hanya perusahaan lokal saja yang berperkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA--Tidak hanya perusahaan lokal saja yang berperkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam catatan Bisnis, terdapat perusahaan asal Thailand dan Pakistan yang masih menjalani persidangan di pengadilan hingga penghujung tahun ini.

Perusahaan asal Thailand PTTEP Australasia, PTTEP dan PTT Public Company Limited.

Ketiga perusahaan minyak dan gas raksasa tersebut digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sidang perdana telah dimulai pada 22 Agustus 2016. Perkara ini telah memasuki mediasi tahap pertama antara kedua belah pihak. Mediasi kedu diagendakan pada 16 Januari 2018.

KLHK menyebutkan ketiga perusahaan Thailand digugat karena menyebabkan kerusakan lingkungan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Tergugat 1 (PTTEP Australasia) selaku operator dianggap lalai dalam mengoperasikan kilang minyak.

Kelalalaian itu menyebabkan meledaknya unit pengeboran West Atlas di ladang minyak Montara. Sehingga, terjadi kebocoran minyak mentah ke perairan Australia. Melubernya minyak berlangsung selama 74 hari sejak 29 Agustus 2009 hingga 3 November 2009.

Limbah minyak ini kemudian menyebar ke perairan Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Nilai gugatan pemerintah sebesar Rp27,47 triliun kepada para tergugat.

Rinciannya, ganti rugi materiil senilai Rp23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp4,46 triliun.

Perusahaan asal Pakistan PT Royal Industries

Perusahaan agroindustri kelapa sawit PT Royal Industries mengajukan restrukturisasi utang secara sukarela di Pengadilan Niaha Jakarta Pusat.

Perusahaan mengaku terlilit utang dan beritikad membayar utangnya dengan bantuan tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

PT Royal Industries diputus dalam masa PKPU sejak 20 September 2016. Hingga kini, proses PKPU Masih berlangsung.

Total utang sementara PT Royal Industries mencapai Rp5,85 triliun. Kreditur Royal Industries terdiri dari bank, vendor, suplier dan karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper