Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Siap-Siap Bayar Denda Rp750.000

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bakal memberikan sanksi denda mulai Rp75.000 sampai Rp750.000 kepada masyarakat apabila ketahuan membuang sampah sembarangan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bakal memberikan sanksi denda mulai Rp75.000 sampai Rp750.000 kepada masyarakat apabila ketahuan membuang sampah sembarangan.

Sekretaris DKRTH Surabaya, Aditya Wasita mengatakan peraturan tegas tersebut sesuai dengan Perwali No.10 Tahun 2017 tentang kebersihan kota. Selain menyediakan banyak fasilitas tempat sampah di setiap sudut kota, peraturan tegaspun kini mulai ditegakkan.

"Kami sudah menyediakan tempat-tempat sampah, baik sampah organik maupun anorganik. Namun bila ada yang tertangkap basah membuang sampah tidak pada tempatnya atau di jalan, kami kenakan sanksi administratif," jelasnya saat konferensi pers di Humas Pemkot Surabaya, Jumat (29/12/2017).

Adapun sanksi administratif tersebut yakni dikenakan denda Rp75.000 untuk pelaku yang membuang sampah sembarangan kurang dari setengah kubik. Sedangkan denda Rp150.000 bila membuang sampah sembarangan antara setengah sampai 1 kubik, sedangkan di atas 1 kubik dikenakan denda Rp750.000.

"Kurang dari setengah kubik itu juga termasuk membuang sebungkus sampah. Kalau ketahuan buang sembarang oleh petugas pemkot tetap dikenakan denda. Kami sita KTP nya dulu, sampai dia mau membayar," katanya.

Aditya mengatakan aturan tersebut untuk menertibkan warga agar ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan kota. Diketahui sudah ada 4 orang warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan dan dikenai denda, di antaranya bukan merupakan warga Surabaya.

Hingga saat ini jumlah sampah rumah tangga yang dihasilkan di Kota Surabaya mengalami penurunan 10% dibandingkan tahun lalu.

"Penurunan terjadi karena kami gencar melakukan kampanye dan mengadakan lomba-lomba kebersihan di kampung-kampung," katanya.

Sedangkan sampah lain yang berasal dari sektor usaha seperti perhotelan mengalami kenaikan kurang dari 5% seiring dengan pertumbuhan bisnis perhotelan. Meski begitu, katanya, DKRTH sudah mengimbau pihak hotel untuk meminimalisir jumlah sampah dengan memilah sampah-sampah kertas, plastik dengan sampah makanan.

"Saat ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami adalah sampah dari pasar yang dikelola RT/RW. Ini yang mau kita coba kendalikan melalui kerja sama dengan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) nya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper