Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terus Didesak Periksa Zulkifli Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didesak untuk menyelidiki Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait kasus suap alih lahan di Provinsi Riau. Nur Komariah, Koordinator Koalisi Kaum Ibu Untuk Indonesia bersih mengatakan pihaknya melaporkan Zulkifli Hasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (27/12/2017) karena pihaknya menilai Zulkifli Hasan merupakan saksi kunci terjadinya kasus alih lahan di Provinsi Riau yang diikuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014.
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) memimpin Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)./JIBI-Abdullah Azzam
Ketua MPR Zulkifli Hasan (tengah) memimpin Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk menyelidiki Ketua MPR Zulkifli Hasan terkait kasus suap alih lahan di Provinsi Riau.

Koordinator Koalisi Kaum Ibu Untuk Indonesia Bersih Nur Komariah mengatakan pihaknya melaporkan Zulkifli Hasan ke KPK, Rabu (27/12/2017), karena menilai Zulkifli Hasan merupakan saksi kunci kasus alih lahan di Riau yang diikuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Annas Maamun yang diduga sebagai penerima dan pengusaha Gulat Manurung. Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada September 2014.

Saat itu, Annas dan Gulat tertangkap tangan bersama barang bukti uang senilai 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Uang itu diduga pemberian Gulat kepada Annas terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau.

Keduanya telah divonis bersalah.Gulat divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam proses persidangan, nama Zulkifli beberapa kali disinggung.

Sebelumnya, Ahmad Fikri, Sekjen KAKI meminta KPK bertindak tegas dan kembali mengusut kasus korupsi yang terjadi di Riau pada 2014 lalu. Kala itu, dalam persidangan terdakwa Annas Makmun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, secara gamblang hakim mengatakan Zulfikli Hasan yang pernah pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan bertalian erat dengan kasus korupsi suap lahan di Riau.

“Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang dan saat itu, Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan melalui SK No. 673/ 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30.000 ha yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun,” paparnya.

Anehnya, lanjut dia, Zulkifli Hasan memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673 yang membuka peluang terjadi tindakan pidana suap yang dilakukan gubernur Riau saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper