Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjarahan di Depok, LPAI Pertanyakan Pengawasan Polisi

Polresta Depok baru-baru ini menangkap dua orang anggota geng motor yang diduga ikut dalam aksi penjarahan di toko pakaian. Belakangan keduanya diketahui merupakan perempuan berusia remaja.
Ilustrasi pengawasan oleh anggota kepolisian/Antara-Feny Selly
Ilustrasi pengawasan oleh anggota kepolisian/Antara-Feny Selly

Kabar24.com, JAKARTA - Polresta Depok baru-baru ini menangkap dua orang anggota geng motor yang diduga ikut dalam aksi penjarahan di toko pakaian. Belakangan keduanya diketahui merupakan perempuan berusia remaja.

Dua perempuan itu adalah pelaku terbaru yang ditangkap kepolisian terkait kasus penjarahan. Sebelumnya, telah ada sekitar 24 orang yang berhasil diamankan di beberapa daerah berbeda.

Sebanyak 17 orang berhasil ditangkap di daerah Pitara, Pancoranmas, sementara 7 lainnya ditangkap di daerah Mampang, Pancoranmas.

Menyikapi hal tersebut Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengatakan seharusnya pihak kepolisian bisa melakukan langkah preventif agar tak terjadi kejadian seperti ini. Terlepas dari kesahalah pelaku, Indra justru mempertanyakan tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Polisi katanya sudah membentuk tim buser khusus untuk menyergap geng motor. Tetapi kejadian mutakhir malah memperlihatkan kaderisasi geng masih berlangsung dengan sangat masif. Yang juga aneh, ada 30 remaja bermotor keliling berombongan tetapi tak terendus sama sekali. Buser kapan patrolinya? CCTV Depok dimatikan? Masyarakat enggan melapor? Hotline number tdk berfungsi?" katanya kepada Bisnis, Senin (25/12/2017).

Indra menyarankan adanya revisi terhadap Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurutnya, jika ada revisi kemudian, yang paling harus diubah adalah soal pengangan hukum yang dijadikan lebih berat.

"Kalau kita sepakat bahwa kelakuan anak-anak muda tersebut kian membahayakan, maka sudah sepatutnya ada revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Inti revisi adalah penanganan hukum yg diperberat," jelasnya.

Beberapa revisi yang perlu dan mungkin dilakukkan menurutnya adalah dengan menghadirkan orang tua pelaku dalam proses hukum. Selain itu, bisa juga ditambahkan kerja sosial sebagai pelengkap atas sanksi pidana yang nantinya akan diberikan.

"Bukan hanya aspek penjarahan barang ke para anggota geng tersebut patut dicek juga tanda-tanda narkoba, hubungan seks tak aman di luar pernikahan, dan eskalasi tingkah laku kekerasan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper