Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan UE Samakan Uber Dengan Operator Taksi

Pengadilan Uni Eropa menetapkan Uber sebagai perusahaan jasa transportasi, sehingga harus mematuhi berbagai peraturan yang berlaku untuk operator taksi.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Uni Eropa menetapkan Uber Technologies Inc., perusahaan layanan transportasi online yang sudah berkembang di berbagai negara, sebagai perusahaan jasa transportasi.

Oleh karena itu, perusahaan yang berbasis di AS itu haruslah mematuhi berbagai aturan yang diterapkan untuk perusahaan operator taksi. Bloomberg melansir Rabu (20/12/2017), meskipun Uber mengklaim memberi layanan yang berbeda dengan taksi tradisional tapi Pengadilan Uni Eropa (UE) menyatakan aplikasi tersebut mesti mengikuti regulasi yang mengatur perusahaan taksi.

"Layanan yang diberikan Uber, menghubungkan konsumen dengan pengemudi yang bukan pengemudi profesional, dilakukan oleh layanan transportasi lainnya," papar Pengadilan UE di Luksemburg, hari ini.

Oleh karena itu, negara-negara UE dapat membuat regulasi untuk mengatur layanan tersebut. Putusan ini mengikat dan tidak bisa diajukan banding.

Uber sebelumnya berargumen bahwa aplikasi mereka menghubungkan penumpang dengan pengemudi independen, bukan perusahaan transportasi tradisional seperti taksi. Perusahaan itu menyatakan pengemudi mereka bukanlah pengemudi profesional dan menggunakan kendaraan milik pribadi.

Putusan ini merupakan yang pertama dari pengadilan di UE mengenai bagaimana aplikasi seperti Uber harus diperlakukan. Perkara tersebut juga mendapat sorotan dari industri teknologi karena dapat menjadi rujukan terhadap perusahaan teknologi lainnya di kawasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper