Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disahkan Senat, RUU Pajak AS Selangkah Lagi Terwujud

Anggota parlemen Senat AS yang dikuasai oleh Partai Republik, menyetujui sekaligus memberikan catatan revisi minor terhadap RUU Pajak AS yang baru. Pengesahan tersebut terjadi setelah dalam proses jajak pendapat menghasilkan 51 suara yang setuju dan 48 suara menolak pada Selasa (19/12) waktu setempat. Adapun, hasil dari jajak pendapat sekaligus draft permohonan revisi undang-undang perpajakan tersebut kini telah dikembalikan ke DPR AS.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump./Reuters
Presiden Amerika Serikat Donald Trump./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota parlemen Senat AS yang dikuasai Partai Republik menyetujui sekaligus memberikan catatan revisi minor terhadap RUU Pajak AS yang baru.

Pengesahan tersebut terjadi setelah proses jajak pendapat menghasilkan 51 suara yang setuju dan 48 suara menolak pada Selasa (19/12/2017) waktu setempat. Adapun, hasil dari jajak pendapat sekaligus draf permohonan revisi undang-undang perpajakan tersebut kini telah dikembalikan ke DPR AS.

Masukan yang diberikan diusulkan oleh kubu Partai Demokrat dan terkait dengan tiga poin yang tercantum di RUU tersebut. Pertama, penjelasan yang lebih rinci mengenai ketentuan perpajakan baru yang dijuluki “Tax Cuts and Jobs Act”.

Kedua, penghapusan ketentuan yang memungkinkan orang tua menggunakan 529 tabungan pendidikan untuk menutupi biaya sekolah anak-anaknya. Ketiga, pembebasan pajak terhadap universitas swasta.

RUU tersebut sedianya akan kembali dibahas, direvisi, dan dilakukan jajak pendapat ulang kembali di DPR AS, sebelum diserahkan kepada Presiden Donald Trump untuk disahkan.

“Banyak dari kita telah menunggu bertahun-tahun untuk melihat kesempatan ini [reformasi pajak AS]. Selain itu, jutaan orang AS di luar gedung ini [Senat AS] juga telah menunggu secara lebih lama reformasi pajak ini,” kata Senator Partai Repiblik Orrin Hatch dari negara bagian Utah, seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (20/12/2017).

Adapun, beberapa poin penting dalam RUU tersebut adalah dipangkasnya tarif pajak perusahaan domestik menjadi 21% dari 35%. Penurunan tersebut membuat AS dapat bersaing dengan negara industri lain dalam hal pengenaan tarif pajak korporasi. Pasalnya, rata-rata negara industri menetapkan tarif pajak perusahaan sebesar 22,5%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Sumber : Bloomberg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper