Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gencarkan Operasi Peredaran Barang Ilegal

Bea Cukai meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya melalui Operasi Patuh Ampadan yang ditujukan untuk meningkatkan pengendalian peredaran barang kena cukai ilegal.
Tim gabungan Operasi Patuh Ampadan antara Bea Cukai Wilayah Banten, Bea Cukai Merak, Bea Cukai Tangerang, Polri dan Kejaksaan melaksanakan operasi sepanjang Oktober dan November 2017 dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar.
Tim gabungan Operasi Patuh Ampadan antara Bea Cukai Wilayah Banten, Bea Cukai Merak, Bea Cukai Tangerang, Polri dan Kejaksaan melaksanakan operasi sepanjang Oktober dan November 2017 dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar.

Bisnis.com, TANGERANG - Bea Cukai meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya melalui Operasi Patuh Ampadan yang ditujukan untuk meningkatkan pengendalian peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Wilayah Banten melaksanakan operasi sepanjang Oktober dan November 2017 dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah mengungkapkan dari dua bulan operasi ini bersama Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang berhasil dilakukan 28 penindakan.

“Dari 28 penindakan tersebut petugas menyita 1 pabrik minuman beralkohol ilegal, 3 penjualan dan penyalur minuman beralkohol illegal, 1 tempat penyimpanan etil alkohol ilegal, dan 23 pelanggaran rokok ilegal dengan barang kena cukai terdiri dari 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok ilegal, dan 18.800 liter ethyl alkohol,” ungkap Decy dalam siaran pers, Senin (18/12).

Decy menjelaskan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2,36 miliar. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit truk, 2 unit mobil minibus, uang hasil penjualan minuman beralkohol, peralatan dan bahan untuk membuat minuman beralkohol.

Menurutnya, barang kena cukai yang disita merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena pada dasarnya peredaran minuman beralkohol, rokok, dan etil alkohol ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kesehatan,” ujarnya.

Decy menambahkan, atas penindakan minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. "Keberhasilan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan instansi terkait lainnya,” pungkas Decy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper