Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima Hadi Bantah Setuju Kasus Pidana Oknum Militer Diselesaikan di Peradilan Umum

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah membantah bahwa menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum, seperti diberitakan sejumlah media massa.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi KSAL Laksamana TNI Ade Supandi (kiri) dan KSAD Jenderal TNI Mulyono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi KSAL Laksamana TNI Ade Supandi (kiri) dan KSAD Jenderal TNI Mulyono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah membantah bahwa menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum, seperti diberitakan sejumlah media massa.

"Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi, pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)'," catat Kapuspen TNI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Dikatakan, pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media tidak benar dan sudah dipelesetkan redaksionalnya.

Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI.

Sampai saat ini, dikemukakannya, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," kata mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) itu.

Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas.

"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi," katanya.

Kapuspen TNI mengatakan bahwa prajurit TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga akan selalu menempatkan hukum sebagai panglima.

Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, ia menegaskan, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum

"Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di masyarakat," demikian Mayjen M. Sabrar Fadhilah.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper