Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Bukti Arbitrase Semakin Diminati

Sejumlah data menunjukkan bahwa pelaku usaha mulai mempercayakan BANI sebagai tempat penyelesaian sengketa.
Logo BANI/ repro-Taufikul Basari
Logo BANI/ repro-Taufikul Basari

Bisnis.com, JAKARTA — Penyelesaian sengketa tidak hanya bisa dilakukan lewat lembaga peradilan, tapi juga melalui arbitrase.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan salah satu lembaga arbitrase yang selama ini jadi tempat menuntaskan sengketa kontrak pelaku usaha.

Sejumlah data menunjukkan bahwa pelaku usaha mulai mempercayakan BANI sebagai tempat penyelesaian sengketa.

BANI mencatat jumlah perkara yang ditangani naik signifikan sejak 2013. Pada tahun tersebut terdapat 57 perkara antar pelaku usaha, baik lokal maupun internasional.

Jumlah kasus naik pada 2014 menjadi 88 sengketa (64,91%), dan menjadi 137 perkara pada 2015 atau melambung 55,68%. Sayang, BANI belum merangkum perkara sepanjang 2016 dan tahun berjalan 2017.

Sementara itu, peringkat enforcing contracts (penegakan kontrak) Indonesia terkini berada di level 145, berdasarkan laporan Bank Dunia, Doing Business 2018. Peringkat itu naik dari posisi 166 tahun sebelumnya.

Penegakan kontrak merupakan satu dari 11 indikator penentu kemudahan berusaha yang dibuat oleh World Bank Group. Indikator ini mengukur waktu dan biaya dalam penyelesaian sengketa niaga dan kualitas proses peradilan.

Peringkat enforcing contracts (penegakan kontrak) Indonesia terkini berada di level 145, berdasarkan laporan Bank Dunia, Doing Business 2018. Peringkat itu naik dari posisi 166 tahun sebelumnya.

Ketua BANI Husseyn Umar mengatakan indikasi ini menunjukkan BANI semakin dipercaya oleh pihak yang bersengketa. Pelaku usaha juga sudah menyadari keuntungan menyelesaikan sengketa lewat BANI yang memprioritaskan perdamaian atau mediasi.

“Kami menyambut baik BANI semakin dipercaya dan kredibel menyelesaikan sengketa komersial,” katanya kepada Bisnis, Kamis (14/12).

Dipilihnya BANI, lanjut dia, didukung dengan waktu penyelesaian yang tidak memakan waktu lama seperti di pengadilan negeri. Sebanyak 42% perkara yang ditangani pada 2014 hingga 2016 diselesaikan dalam kurun waktu 90 hari.

BANI mendahulukan negosiasi dan mediasi dalam menangani perselisihan. Selain itu, para pihak yang berperakara dapat memilih sendiri arbiternya untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest).

Ini Bukti Arbitrase Semakin Diminati

Husseyn melanjutkan BANI mendekatkan segala perbedaan agar terjadi kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Proses persidangan di BANI juga tertutup untuk umum.

Putusannya pun bersifat rahasia. Apabila ada salah satu pihak yang ngeyel dengan putusan, maka perkara ini bisa di bawa ke pengadilan negeri.

Tidak hanya itu, putusan BANI juga dapat diperhitungkan. Putusan BANI yang diajukan ke Mahkamah Agung mayoritas dikuatkan oleh hakim agung.

Dari 8.000 perkara di MA kurun 1993-2015, hanya ada tiga putusan saja yang dibatalkan MA, yaitu pada tahun 2001, 2002 dan 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper