Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Danau Winata Indah Pailit, Kurator Sisir Aset

Tim kurator PT Danau Winata Indah mulai menyisir aset perusahaan properti yang berbasis di Bali tersebut.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Kabar24.com, JAKARTA - Tim kurator PT Danau Winata Indah mulai menyisir aset perusahaan properti yang berbasis di Bali tersebut.

Salah satu kurator kepailitan Verry Sitorus mengatakan aset perusahan yang terdeteksi yaitu Kondotel Avani di Nusa Dua, Bali.

Kondotel tersebut otomatis langsung menjadi budel pailit. Namun kurator belum bisa menaksir nilai kondotel bintang 4 tersebut sebelum dilakukan appraisal.

"Budel pailit ini yang akan dijual untuk menutup utang perusahaan," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/12/2017).

Kurator mencatat PT Danau Winata Indah memiliki total utang senilai Rp155 miliar kepada 19 kreditur.

Seluruh kreditur merupakan pembeli unit Kondotel Avani. Dengan begitu, kreditur PT Danau Winata Indah masuk dalam kategori konkuren atau tanpa jaminan. Debitur tidak memiliki kreditur separatis atau pemegang jaminan.

Kreditur geram lantaran apartemen yang dibelinya seharga Rp1,6 miliar per unit pada 2013 tidak kunjung diserahkan. Perusahaan berdalih belum bisa merampungkan pembangunan kondotel karena bisnis properti yang sedang loyo.

Anak usaha Graha Cemerlang Group ini diputus pailit sejak 5 Desember lalu. Hakim pemutus tidak ada alasan untuk menolak rekomendasi dari hakim pengawas dan tim pengurus. Hal ini dinilai sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Keputusan pailit diambil lantaran mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian dalam agenda voting 29 November lalu.

Dari 13 kreditur yang hadir, 12 di antaranya menolak rencana perdamaian. Dengan begitu syarat pailit telah sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU No. 37/2004.

Dalam proposalnya, debitur menuliskan meminta grace period selama 6 bulan sejak homologasi. Selanjutnya, utang akan dibayar dicicil selama 30 bulan.

Sementara itu, untuk melanjutkan pembangunan proyek, debitur menunggu suntikan dana investor atau pinjaman dana dari pemegang saham.

Kondotel Avani merupakan bagian dari megaproyek Nusa Dua Circle besutan PT Danau Winata Indah. Kawasan terpadu seluas 3,23 hektare ini menelan investasi sebesar Rp2 triliun.

Nusa Dua Circle ditargetkan rampung keseluruhan tahun 2014. Selain menaungi Kondotel Avani, terdapat juga apartemen, hotel, galeri seni, amphi theater dan pusat perbelanjaan.

Seperti diketahui, PT Danau Winata Indah masuk PKPU sejak 27 Juli 2017. PKPU debitur diajukan oleh dua pembeli kondotel, Adhi Nugraha (pemohon I) dan Agus Priadi Lumbatoruan (pemohon II).

Debitur terbukti memiliki utang kepada pemohon I senilai Rp1,6 miliar dan pemohon II Rp1,7 miliar atas telatnya serah terima unit kondotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper