Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan penunjukan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum definitif melalui rapat pleno sudah sah karena dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sesuai AD/ART, pengisian jabatan antar waktu dan lowong melalui pleno. Dari Bapak Setya Novanto kepada Airlangga Hartarto definitif pada rapat pleno," ujar Nurdin, Kamis (14/12).
Berdasarkan Anggaran Dasar Partai Golkar, ujarnya, pemilihan ketua umum semestinya dilakukan dalam forum musyawarah nasional atau munaslub. Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 AD Partai Golkar.
Selain itu, Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dalam Pasal 50 menyebutkan bahwa pemilihan pimpinan partai, baik itu pemilihan ketua umum atau ketua di daerah, memiliki sejumlah mekanisme.
Salah satu mekanisme itu adalah 'pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan, dan pemilihan, ujar Nurdin'.
"Jadi keputusan sesuai dengan mekanisme internal termasuk musyawarah untuk mufakat," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan bahwa Golkar telah mengambil keputusan musyawarah mufakat dan hal itu menunjukan proses demokrasi di Golkar berjalan sesuai tata tertib.
Airlangga mengatakan, penunjukannya sebagai ketua umum juga merupakan tindak lanjut dari keinginan seluruh kader baik di pusat maupun daerah yang menghendaki permasalahan kosongnya posisi ketua umum definitif sejak Setya Novanto berstatus terdakwa.
Menurutnya, penunjukannya sebagai ketua umum akan dikukuhkan dalam forum musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang akan dihelat di Jakarta pada 19-20 Desember mendatang.