Kabar24.com, TARAKAN – Ketika memasuki di banyak toko atau mini market sekalipun, tak lazim mendapati kalimat yang bunyi, “Barang yang sudah dibeli, tidak dapat dikembalikan.” Biasanya, posisi kalimat itu terletak di areal kasir.
Ternyata, kalimat itu disebutkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tarakan, klausa baku. Bahkan, kalimat terbut dinyatakan keputusan sepihak oleh pemilik toko. Sehingga, dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.
Kepala BPSK Tarakan Hidayat menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan klausa baku atau peringatan yang dibuat sepihak oleh pemilik usaha kepada konsumen bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan, itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melihat maraknya kejadian klausa baku di Tarakan, BPSK Tarakan pun fokus terjun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko.
“Kami sudah turun ke lapangan untuk memberikan peringatan-peringatan, kalau pun masih ada pemilik usaha yang melakukan akan kami tindaki,” tegas Hidayat, Selasa (12/12/2017).
Sejauh ini, sudah 22 toko yang disambangi BPSK Tarakan. Bahkan, 5 toko diantaranya ditemukan memasang klausa baku. Langsung saja diberikan teguran oleh BPSK Tarakan.
“Pemilik juga sudah berjanji akan mengganti klausa bakunya,” cetusnya.
Sementara, langkah awal menindaki temuan oleh 5 toko ‘bandel’, panggilan untuk semacam mediasi terhadap pemilik usaha.
Namun, Hidayat kembali menegaskan, kalau saja pemilik toko masih tetap melakukan atau memasang tulisan tersebut, pihaknya tidak segan-segan akan mempidanakan si pemilik. Dan dilaporkan ke penyidik umum bahwa si peilik toko telah melanggar undang-undang.
“Bisa sampai ke pidana. Itu juga bisa dikurung sampai 5 tahun,” ungkapnya.
Dia menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan ke BPSK jika melihat ada toko yang memasang klausa baku. Sebab, tindak tersebut dianggap melanggar hukum.