Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Bali Minta Kenaikan Upah Minimum 2018 Ditunda

Pengusaha di Bali meminta kenaikan upah minimum pada 2018 ditunda lantaran kondisi pariwisata yang sedang merosot.

Kabar24.com, DENPASAR -- Pengusaha di Bali meminta kenaikan upah minimum pada 2018 ditunda lantaran kondisi pariwisata yang sedang merosot.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali telah mengirimi surat ke Gubernur Bali terkait permintaan ini pada Senin (11/12/2017). Surat tersebut berisikan fakta bahwa telah terjadi penurunan tingkat hunian sampai 18%. Penurunan ini disebut mengindikasikan kondisinya yang kurang sehat pada pariwisata Bali. Bahkan diprediksi tingkat hunian akan terus menurun.

Kepala Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Nengah Nurlaba mengatakan terkait kondisi ini pihaknya memohon ke pemerintah untuk menunda kenaikan upah minimum pada 2018 yang ada di kabupaten dan provinsi. Selain itu, pelaku pariwisata di Badung juga memohon adanya penundaan upah minumum sektoral yang akan berlaku pertama kali di kabupaten itu pada 2018.

Kata dia, jika upah minimum tetap diterapkan maka pengusaha akan kesulitan memnuhi kewajibannya dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Anggota kami kebanyakan yang bergerak di pariwisata, mereka dengan adanya kondisi sekarang tamu sangat berkurang, jadi mereka menyampaikan aspirasi kepada kami selaku asosiasi dan memohon supaya menunda penerapan UMP dan UMK serta upah sektoral di Badung," katanya, Selasa (12/12/201).

Kata dia, hingga saat ini belum ada tanggapan mengenai surat tersebut. Apalagi kabar mengenai penetapan peraturan gubernur akan UMK dan UMP kabarnya masih simpang siur.

Sementara, pada surat tersebut pihaknya mengusulkan agar upah minimum pada 2017 diterapkan kembali.

"Kami sebetulnya sudah bertanya seminggu lalu untuk mendapatkan kepastian UMK dan (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) UMSK dan belum ada turun dibilang, kenyataannya banyak beredar bahwa umk sudah turun peraturannya," katanya.

Dia pun berharap jika kenaikan upah minumum tetap dilakukan pada 2018, antara pekerja dan pengusaha dapat berkomunikasi dengan baik. Pekerja diharapkan memaklumi kondisi perekonomian di Bali saat ini lantaran pariwisata yang sedang sepi.

Dia juga memastikan, walaupun kondisi pariwisata merosot, hingga saat ini pengusaha-pengusaha di Bali belum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami berharap pekerja bisa memaklumi apalagi situasi sekarang ini tetapi pengusaha juga dipastikan tidak akan serta merta melakukan tindakan PHK dan belum saat ini belum ada PHK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper