Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP : Pemerintah Tak Jual Aset Negara

Rencana pemerintah menawarkan pengelolaan jalan tol, pelabuhan, dan bandara kepada pihak swasta seharusnya tidak diartikan seakan-akan aset negara mau dijual.
Aktivitas bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu petang (6/12)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktivitas bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu petang (6/12)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Kabar24.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menawarkan pengelolaan jalan tol, pelabuhan, dan bandara kepada pihak swasta seharusnya tidak diartikan seakan-akan aset negara mau dijual.

Demikian disampaikan Ketua Kelompok Komisi (Poksi) V Fraksi PDI Perjuangan DPR Yoseph Umar Hadi didampingi Sekretaris Henky Kurniadi, Senin (11/12/2017).

Menurut Yoseph, keikutsertaan swasta dalam membangun infrastruktur sudah berlangsung sejak lama karena memang regulasinya membuka peluang tersebut.

Dia mengakui adanya penyesatan informasi yang beredar di masyarakat seperti yang menimbulkan kesan apa yang dilakukan pemerintah dianggap sebagai menjual asset negara.

“Opini di masyarakat seolah-olah pemerintah mau melakukan penjualan aset negara, itu tidak benar, opini menyesatkan, terlalu berlebihan,”kata Yoseph.

Yoseph menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan tol didasari pada kian mengecilnya peran negara sejak 2007. Sebaliknya peran swasta semakin besar dalam pembangunan di tengah besarnya biaya pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandar udara maupun sarana transportasi darat lainnya.

Pemerintah sebagai regulator, ujar Yoseph, kemudian menyerahkan kepada badan usaha, baik milik negara, daerah dan swasta. Pengelolaan jalan tol saja oleh BUMN, PT Jasa Marga, ujarnya.

“Jalan tol sudah lama dibangun dan diperasikan oleh swasta , pemerintah hanya regulator saja yang diwakili sebuah badan. Banyak jalan tol yang dibangun swasta, sudah bertahun-tahun,” kata Yoseph sembari menunjuk beberapa jalan tol yang dibangun dan dioperasikan swasta.

Memang, dalam perkembangannya, dengan terbitnya UU No 31/2004, PT Jasa Marga tidak lagi bertindak sebagai operator dan regulator, tetapi menjadi operator saja.

Demikian juga dengan transportasi darat, swasta dilibatkan dalam pengadaan sarananya seperti dalam sektor kereta api. Sesuai UU, swasta diberi peluang berpartisipasi misalnya dalam pembangunan rel kereta api.

Begitu juga dengan pembangunan Bandar udara dan pelabuhan, swasta diberi peluang membangun, ujarnya.

Sementara itu Henky menambahkan bahwa kondisi di Indonesia saat ini memang menawarkan pembangunan infrastruktur kepada pihak swasta. Pasalnya, karena ada itikad baik pemerintah melakukan transparansi meski tetap tetap dalam pengawasan.

“Jadi tidak ada kaitan dengan penjualan aset negara. Semua UU yang ada memberi peluang kepada swasta berpartisipasi membangun infrastruktur,”kata Henky.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper